Jumat, 21 November 2025


"Penertiban APK berlaku untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden (Pileg dan Pilpres). Kita sudah memiliki dasar hukum yakni PKPU 4 tahun 2017 dan edaran KPU tentang kampanye," ujarnya Ketua Panwaslu Jepara Arifin.

Menurut peraturan, tahapan pileg maupun pilpres dimulai pada September 2018. Sehingga, ketika pemasangan APK dilakukan sebelum jadwal, praktis menyalahi aturan yang telah dibuat.

Bahkan, lanjut Arifin, pemasangan APK yang tak sesuai jadwal bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.

Dirinya menyebut, saat ini partai diperbolehkan melakukan sosialisasi pencalonan (pileg atau pilpres) secara internal. "Itupun harus melakukan pemberitahuan sebelumnya," imbuh Arifin.
Dari pemetaan Panwaslu Jepara, APK yang hendak ditertibkan merata di seluruh Bumi Kartini. Macam atribut yang ada tidak hanya gambar calon namun juga bendera partai.Untuk mengefektifkan penertiban, panwaslu akan menggandeng Satpol PP, Polres, Kodim, KPU dan Panwascam. "Harapannya satu hari ini bisa selesai dilakukan karena kami melibatkan petugas ditingkat kecamatan," tutur dia.Kemarin, Rabu (28/2/2018) Panwaslu Jepara pun telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai terkait pencopotan APK.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler