Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, dari uji beton yang dilakukan 60 persen dari konstruksi gedung masih aman bila digunakan. Akan tetapi, ia menyebut beberapa bagian gedung memang harus mengalami perkuatan ataupun penggantian.

"Masih ada catatan-catatan tertentu semisal di bagian tangga, kemudian kolom yang melengkung," tuturnya, Senin (19/3/2018).

Baca Juga:

Dirinya menyebut ada dua rekomendasi yang akan diberikan untuk pembenahan gedung. Yakni rekonstruksi atau rehabilitasi. Rekonstruksi berarti merubuhkan seluruh bangunan dan dibangun kembali. Sedangkan rehabilitasi adalah upaya untuk memperkuat atau memperbaiki bagian-bagian tertentu.
Rekomendasi itu, menurutnya akan diserahkan pada pemkab (Sekda) untuk ditindaklanjuti. "Pengujian dilakukan oleh tim teknis dari PU PR, BPPKAD, kepolisian dan pemilik Matahari,"tambah Sam'ani.Terpisah, Kepala Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, masih ada tahapan lain yang akan dilewati konstruksi tersebut."Nanti masih akan ada uji besi, nah nanti itu kita akan melibatkan pihak ketiga karena harus diuji laboratorium," ungkap dia.Meskipun demikian, ia berharap agar gedung tersebut bisa difungsikan sebagaimana mulanya. Jika harus diperbaiki, ia berharap tidak kemudian membutuhkan biaya yang terlalu besar."Kan itu (biayanya) besar mending buat pembangunan fasilitas masyarakat yang lain seperti jalan dan sebagainya," tuturnya.Adapun, kerugian yang disebabkan atas kebakaran tersebut mencapai Rp 22,6 miliar. Meski begitu, bangunan tersebut telah diasuransikan dengan nilai Klaim asuransi sebesar Rp 9 miliar.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler