"Pertengahan bulan April, penyerahan seluruh BK diperkirakan selesai," ujar Ketua KPU Kudus M. Khanafi, seusai menyerahkan alat peraga kampanye kepada masing-masing tim sukses calon.
Ia menyebutkan, pemberian fasilitas BK bagi calon bupati sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017. Pada peraturan tersebut, KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilukada difasilitasi BK, berupa Baliho, Spanduk dan umbul-umbul.
Terkait ukuran, didalam peraturan KPU tersebut sudah dijelaskan. Ukuran baliho sebesar 4x7 meter, untuk umbul-umbul 5x1,15 meter dan spanduk ukuran 1,5x7 meter.
Adapun alat peraga tersebut sudah ditentukan zonasi pemasangannya. "Untuk baliho paling banyak lima untuk setiap paslon di kabupaten atau kota. Umbul-umbul paling banyak 20 buah di kecamatan dan spanduk paling banyak dua buah untuk setiap paslon di tingkat desa," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk desain dan ukuran BK sudah terstandardisasi sesuai dengan peraturan KPU. Meskipun demikian, para paslon boleh menggandakan maksimal tiga buah.
Editor: Supriyadi



