Jual Jamu Oplosan Ginseng, Ayah dan Anak di Jepara Ditangkap Polisi
Padhang Pranoto
Rabu, 4 April 2018 18:15:58
Identitas kedua penjual ginseng tersebut adalah Juwari (64) warga Desa Ketilengsingolelo RT 3 RW 2 Kecamatan Welahan dan anaknya, Setiawan Imam Hanafi. Modus operansinya, mereka mencampur ginseng dengan susu.
"Semula kami mendapatkan informasi dari warga terkait usaha yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, ternyata hal itu benar. Setelah itu kami bawa keduanya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Rabu (4/4/2018).
Selain tersangka, turut disita pula beberapa barang bukti diantaranya 15 liter ginseng dalam dua jeriken. Susu kental manis, minuman energi, jamu sachet dan beberapa jamu flu tulang.Menurutnya, kedua pelaku melanggar pasal 204 tentang penyalahgunaan pangan, juncto pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara - Satreskrim Polres Jepara menangkap ayah dan anak penjual minuman oplosan jenis ginseng. Mereka diciduk petugas saat menjajakan "jamu" di belakang Pasar Mayong, Desa Mayong Lor, Selasa (3/4/2018) petang pukul 18.30 WIB.
Identitas kedua penjual ginseng tersebut adalah Juwari (64) warga Desa Ketilengsingolelo RT 3 RW 2 Kecamatan Welahan dan anaknya, Setiawan Imam Hanafi. Modus operansinya, mereka mencampur ginseng dengan susu.
"Semula kami mendapatkan informasi dari warga terkait usaha yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, ternyata hal itu benar. Setelah itu kami bawa keduanya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Rabu (4/4/2018).
Selain tersangka, turut disita pula beberapa barang bukti diantaranya 15 liter ginseng dalam dua jeriken. Susu kental manis, minuman energi, jamu sachet dan beberapa jamu flu tulang.
Menurutnya, kedua pelaku melanggar pasal 204 tentang penyalahgunaan pangan, juncto pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Editor: Supriyadi