Rabu, 19 November 2025


"Wah tak tahu saya tentang itu, tidak tahu," jawabnya singkat ketika diklarifikasi pewarta.

Marzuqi ‎pun tak memperpanjang sesi wawancara, karena memang acara di depan rumah dinas Wakil Bupati Jepara itu telah usai. Ia beserta rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju makam Mantingan, untuk melaksanakan ritual Buka Luwur.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan pada Rabu-Kamis (4-5/4/2018), meminjam ruangan di Mapolrestabes Semarang.‎ Informasi yang beredar, di tempat itu petugas memeriksa seorang Panitera Pengadilan Negeri Semarang berinisial ANY.

Baca : KPK Cium Gelagat Korupsi di Praperadilan Bupati Jepara
Pemanggilan itu diakui oleh Jubir PN Semarang M. Sainal. Dirinya membenarkan bahwa ANY memang dipanggil ke Mapolrestabes, namun ia belum memastikan kepentingannya."Memang saya dengar selentingan seperti itu (pemeriksaan terkait pra peradilan ‎status tersangka Ahmad Marzuqi) namun untuk pastinya tidak tahu,"  tutur dia.Adapun, pada pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Marzuqi, ia memenangkannya. Status tersangka Bupati Jepara dicabut, setelah sempat ditetapkan oleh Kejati Jateng pada medio 2017 lalu. Kasusnya adalah dugaan korupsi dana bantuan keuangan PPP Jepara.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler