Polres Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tari Erotis di Pantai Kartini
Padhang Pranoto
Minggu, 15 April 2018 16:06:24
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto membenarkan hal ini ketika dihubungi MuriaNewsCom. Ia mengungkap, bisa muncul tersangka baru. "Iya ada yang kami tahan, satu orang," ujarnya Minggu (15/4/2018).
Saat ini, lanjut Suharta, penyidik tengah mendalami keterangan tersangka. Ia menyebut peran H adalah sebagai penanggungjawab acara.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka (baru) adalah tiga penari erotis yang hanya mengenakan bikini," tambahnya.
Tersangka terjerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho meminta agar warga tak ikut-ikutan menyebarkan video pornoaksi tersebut. Hal itu karena dapat berkonsekuensi hukum.
- Duh! Tiga Wanita Menari Erotis Saat Ultah Klub Motor di Jepara
- DPRD Jepara Kecam Tarian Erotis di Ultah Klub Motor
- Tarian Erotis Klub Motor di Pantai Kartini Bikin Geger, Polisi Didesak Usut Tuntas



