Kamis, 20 November 2025


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto membenarkan hal ini ketika dihubungi MuriaNewsCom. Ia mengungkap, bisa muncul tersangka baru. "Iya ada yang kami tahan, satu orang," ujarnya Minggu (15/4/2018).

Saat ini, lanjut Suharta, penyidik tengah mendalami keterangan tersangka. Ia menyebut peran H adalah sebagai penanggungjawab acara.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka (baru) adalah tiga penari erotis yang hanya mengenakan bikini," tambahnya.

Tersangka terjerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho meminta agar warga tak ikut-ikutan menyebarkan video pornoaksi tersebut. Hal itu karena dapat berkonsekuensi hukum.

"Kami imbau warga tak menyebarkan (lewat media sosial, pesan singkat whats App dan sebagainya) karena (jika menyebarkan) hal itu dapat berkonsekuensi hukum," ujarnya‎.Editor : Ali MuntohaBaca juga : 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler