Minggu, 1 Oktober 2023

Dua Panitia Tarian Erotis di Pantai Kartini Jepara Ditahan

Padhang Pranoto
Senin, 16 April 2018 18:11:08
Beredar video sebuah acara komunitas dengan dibumbui tarian berbau erotis yang melibatkan tiga penari wanita.
Murianews, Jepara - Kepolisian Resort Jepara menahan satu lagi tersangka atas kasus tarian erotis, di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018) lalu. Tersangka berinisial B (30) itu diduga berperan sebagai agen daripada tiga sexy dancer , yang menari dengan menggunakan bikini di acara HUT Klub Motor Yamaha N Max.

"Saat ini kita tahan dua tersangka, dua duanya adalah panitia. Ia (B) diketahui adalah agen dari sexy dancer. Saat ini kami masih dalam pengembangan dan sedang mencari (tiga) penari seksi. Informasi yang kami dapatkan mereka dari Semarang," ucap Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Yudianto Adhi Nugroho, seusai acara HUT Kelenteng Hian Thian Siang Tee Welahan, Senin (16/4/2018).

Menurutnya, kedua tersangka H dan B merupakan inisiator dari kegiatan sexy dancer. Satu di antara mereka ada yang mendanai, sementara seorang lagi yang menyediakan tempat beraksi tiga penari seksi asal Semarang itu.

Ditanya soal izin acara, Yudi mengaku memang diberikan oleh Polres Jepara. Namun, dalam proposal yang diajukan tidak ada jadwal mengenai penari seksi.

"Kami dari tim pemberi izin memang menerima proposal dari pihak panitia, namun dalam acara hiburan, tidak dituliskan adanya sexy dancer yang ada hanyalah hiburan organ tunggal dangdut. Namun kenyataannya, ada sesi pencucian motor yang diselingi dengan penari seksi," urainya.

Dirinya juga menjelaskan, tim Resmob Polres Jepara saat ini tengah memburu tiga penari seksi yang terlihat pada video viral. Pada saat penertiban, petugas tengah fokus dengan panitia, namun begitu ketiga wanita itu dicari mereka ternyata tidak lagi berada di tempat.

"Untuk dua tersangka fasilitator terjerat pasal 33 UU 44/2008 Tentang Pornografi. Sementara penari seksi dijerat pasal 34 undang-undang yang sama," urainya.

Editor: Supriyadi

Baca juga : 

Komentar