Geger Tarian Erotis di Jepara, Panitia: Tarian Seperti Itu Sudah Lazim

Padhang Pranoto
Selasa, 17 April 2018 15:15:06


Murianews, Jepara - Panitia HUT Pertama Jepara Max Owner (JeMO) yang kini jadi tersangka aksi tarian erotis, mengaku kegiatan semacam itu sudah lazim dilakukan.
"Mengikuti tren acara yang diselenggarakan oleh IMO (Indonesia Max Owner), Itu (tarian erotis) dilakukan di daerah-daerah lain. Tanggal 7 di Temanggung, tanggal 8 di Wonosobo," kata H panitia acara HUT JeMo yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).
Ia mengakui, bahwa dirinyalah yang memfasilitasi tiga penari agar dapat tampil di acara JeMo di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018). Namun hal itu dilakukannya setelah mengaku mendapatkan izin.
"Saya tahunya sudah dapat izin, maka saya berani membuat video (beredar di medsos, menampilkan tiga penari erotis dan tersangka H) itu. Omongnya Robin sudah diizinkan tidak apa-apa (menggelar sexy dancer)," imbuhnya.
Baca juga :
Namun, ia sendiri tidak tahu ihwal perizinan secara tersurat. Menurutnya semua izin sudah dibikin oleh tim lain.
Ia berkilah sudah mengimbau penari untuk memakai penutup berupa sarung pantai. "Saya sudah omongkan kepada manajer untuk sopan, dengan sarankan untuk pakai selendang, tapi tidak tahu pas sesi kedua sudah ada itu (tarian erotis)," urainya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pada perizinan tidak menyertakan detil tentang acara cuci motor, yang dibumbui tarian erotis. Dirinya menjelaskan, bahwa saat perizinan untuk sesi hiburan hanya dijelaskan terkait organ tunggal dan dangdut.
Adapun, saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditahan karena kasus itu. Tiga tersangka sebagai panitia, sementara tiga lainnya adalah penari erotis.
Mereka adalah H, B yang merupakan panitia dan A merupakan penghubung antara penari seksi. Sementara si penari berinisial K, V dan E, mereka bekerja di Semarang.
Editor: Supriyadi
"Mengikuti tren acara yang diselenggarakan oleh IMO (Indonesia Max Owner), Itu (tarian erotis) dilakukan di daerah-daerah lain. Tanggal 7 di Temanggung, tanggal 8 di Wonosobo," kata H panitia acara HUT JeMo yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).
Ia mengakui, bahwa dirinyalah yang memfasilitasi tiga penari agar dapat tampil di acara JeMo di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018). Namun hal itu dilakukannya setelah mengaku mendapatkan izin.
"Saya tahunya sudah dapat izin, maka saya berani membuat video (beredar di medsos, menampilkan tiga penari erotis dan tersangka H) itu. Omongnya Robin sudah diizinkan tidak apa-apa (menggelar sexy dancer)," imbuhnya.
Baca juga :
- Polres Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tari Erotis di Pantai Kartini
- Polda Ikut Turun Tangan, 3 Penari Erotis di Pantai Kartini Diburu
- Bupati Jepara : Tarian Erotis di Pantai Kartini Tak Bermoral!
- Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Ditahan
Namun, ia sendiri tidak tahu ihwal perizinan secara tersurat. Menurutnya semua izin sudah dibikin oleh tim lain.
Ia berkilah sudah mengimbau penari untuk memakai penutup berupa sarung pantai. "Saya sudah omongkan kepada manajer untuk sopan, dengan sarankan untuk pakai selendang, tapi tidak tahu pas sesi kedua sudah ada itu (tarian erotis)," urainya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan pada perizinan tidak menyertakan detil tentang acara cuci motor, yang dibumbui tarian erotis. Dirinya menjelaskan, bahwa saat perizinan untuk sesi hiburan hanya dijelaskan terkait organ tunggal dan dangdut.
Adapun, saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditahan karena kasus itu. Tiga tersangka sebagai panitia, sementara tiga lainnya adalah penari erotis.
Mereka adalah H, B yang merupakan panitia dan A merupakan penghubung antara penari seksi. Sementara si penari berinisial K, V dan E, mereka bekerja di Semarang.
Editor: Supriyadi