Ya Ampun! Perias Pengantin Asal Jepara Ini Sering Nge-fly saat Merias

Padhang Pranoto
Selasa, 17 April 2018 18:19:46


Murianews, Jepara - Anna Fatmawati (41) ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu-sabu. Perempuan yang berprofesi sebagai perias itu mengaku sudah delapan tahun menggunakan barang haram tersebut.
"Saya sudah sejak tahun 2010 lalu menggunakan. Tapi tidak terus-terusan, hanya kalau mau merias pengantin saja. Biar tahan melek, tidak ngantuk," ujarnya, didepan pewarta, pada gelar kasus di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018) siang.
Untuk mencukupi kebutuhannya itu, ia kerap membeli sabu-sabu sebanyak seperempat gram. Jumlah sebanyak itu, ia dapatkan dengan harga sekitar Rp 400 ribu.
Dengan stok yang dimilikinya, Anna kemudian mempergunakannya secara bertahap. Hanya diwaktu-waktu tertentu dirinya mengonsumsi sabu-sabu.
Namun petualangan janda warga Dukuh Gajian, Desa Bangsri RT 1 RW 8, Kecamatan Bangsri itu, harus berakhir pada Jumat (13/4/2018) lalu. Sehabis mengonsumsi sabu di rumah rekannya, ia ditangkap oleh polisi.
Dari rumahnya, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil inex. Selain itu, adapula plastik klip kecil, korek api, pipet, selang dan timbangan kecil serta berbagai barang untuk menikmati sabu-sabu. Namun dalam keterangannya, ia menampik bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Saya memang pengguna, tapi barang-barang itu bukan punya saya. Saya hanya dititipi teman, katanya mau diambil tapi sebelum itu terjadi, saya sudah ditangkap polisi," ungkapnya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait asal barang haram yang diperoleh Anna, hingga kini polisi sedang melakukan pengejaran.
Editor: Supriyadi
"Saya sudah sejak tahun 2010 lalu menggunakan. Tapi tidak terus-terusan, hanya kalau mau merias pengantin saja. Biar tahan melek, tidak ngantuk," ujarnya, didepan pewarta, pada gelar kasus di Mapolres Jepara, Selasa (17/4/2018) siang.
Untuk mencukupi kebutuhannya itu, ia kerap membeli sabu-sabu sebanyak seperempat gram. Jumlah sebanyak itu, ia dapatkan dengan harga sekitar Rp 400 ribu.
Dengan stok yang dimilikinya, Anna kemudian mempergunakannya secara bertahap. Hanya diwaktu-waktu tertentu dirinya mengonsumsi sabu-sabu.
Namun petualangan janda warga Dukuh Gajian, Desa Bangsri RT 1 RW 8, Kecamatan Bangsri itu, harus berakhir pada Jumat (13/4/2018) lalu. Sehabis mengonsumsi sabu di rumah rekannya, ia ditangkap oleh polisi.
Dari rumahnya, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil inex. Selain itu, adapula plastik klip kecil, korek api, pipet, selang dan timbangan kecil serta berbagai barang untuk menikmati sabu-sabu. Namun dalam keterangannya, ia menampik bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Saya memang pengguna, tapi barang-barang itu bukan punya saya. Saya hanya dititipi teman, katanya mau diambil tapi sebelum itu terjadi, saya sudah ditangkap polisi," ungkapnya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait asal barang haram yang diperoleh Anna, hingga kini polisi sedang melakukan pengejaran.
Editor: Supriyadi