Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020
Saiful Anwar
Jumat, 21 Januari 2022 14:55:23
MURIANEWS, Grobogan – Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Jatipecaron Kecamatan Gubug, Grobogan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dugaan perkara itu telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Grobogan, beberapa waktu lalu. Itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Ia menjelaskan, dari laporan itu kemudian pihaknya menindaklanjuti terkait penyimpangan anggaran itu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pidana Khusus (pidsus) Kejari
Grobogan.
“Ternyata memang benar, terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Besaran kerugian negara belum diketahui secara pasti, masih kami kumpulkan keterangan,” kata Frengki, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Eks Kades Ringinharjo Grobogan, Terpidana Korupsi ini Pernah Jadi Kepala SekolahPihaknya kemudian mengumpulkan keterangan dari para saksi. Mulai dari unsur pemerintah desa maupun pihak swasta.
Hingga hari ini, sudah ada delapan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya, pada pekan depan akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi.
Hingga hari ini, sudah ada delapan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya, pada pekan depan akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi.“Terakhir kami panggil saksi kemarin (Rabu, 20/1/2022),” tambah Frengki.Menurut Frengki, masih akan banyak saksi yang akan dipanggil. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Tentu, berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi. Termasuk, juga tersangka nantinya.“Dari dokumen juga dilihat. Nanti kami kembangkan berdasarkan keterangan para saksi,” katanya.Terkait kerugian negara, pihaknya nanti akan meminta bantuan dari Inspektorat Grobogan. Hingga hari ini, meski sudah masuk penyidikan, namun belum ada tersangka. Selain itu, belum juga ada dokumen yang disita. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_266932" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi Kejaksaan Negeri Grobogan. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Jatipecaron Kecamatan Gubug, Grobogan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dugaan perkara itu telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Grobogan, beberapa waktu lalu. Itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Ia menjelaskan, dari laporan itu kemudian pihaknya menindaklanjuti terkait penyimpangan anggaran itu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pidana Khusus (pidsus) Kejari
Grobogan.
“Ternyata memang benar, terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Besaran kerugian negara belum diketahui secara pasti, masih kami kumpulkan keterangan,” kata Frengki, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Eks Kades Ringinharjo Grobogan, Terpidana Korupsi ini Pernah Jadi Kepala Sekolah
Pihaknya kemudian mengumpulkan keterangan dari para saksi. Mulai dari unsur pemerintah desa maupun pihak swasta.
Hingga hari ini, sudah ada delapan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya, pada pekan depan akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi.
“Terakhir kami panggil saksi kemarin (Rabu, 20/1/2022),” tambah Frengki.
Menurut Frengki, masih akan banyak saksi yang akan dipanggil. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. Tentu, berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi. Termasuk, juga tersangka nantinya.
“Dari dokumen juga dilihat. Nanti kami kembangkan berdasarkan keterangan para saksi,” katanya.
Terkait kerugian negara, pihaknya nanti akan meminta bantuan dari Inspektorat Grobogan. Hingga hari ini, meski sudah masuk penyidikan, namun belum ada tersangka. Selain itu, belum juga ada dokumen yang disita.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi