Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan masih tahap pemeriksaaan.

Kejaksaan Negeri Grobogan kembali memeriksa orang-orang yang masih berstatus saksi. Ada tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, Rabu (26/1/2022). Total ada 12 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan, ketiga saksi tersebut yakni MA, selaku panitia pengelola keuangan desa, SZ selaku pembina PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga), serta SY selaku linmas.

“Pada hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug,” kata Frengki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020

Dugaan korupsi keuangan desa yang dimaksud yakni pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 hingga 2020. Diduga, ada penggunaan keuangan yang merugikan negara dalam tahun anggaran tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu belum diketahui, karena pihak Kejari masih dalam tahap pemeriksaan saksi.Terkait adanya kerugian negara, nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Grobogan.Selain itu, hingga kini Kejaksaan Negeri Grobogan juga belum menetapkan tersangka meski status kasus tersebut sudah ke penyidikan. Barang yang disita juga belum ada.“Penyidikan (masih) umum, jadi belum ada tersangkanya,” kata Frengki. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler