– Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial T, warga Kecamatan Gubug, Grobogan jadi korban pemerkosaan. Diduga pemerkosaan dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial M.
Kasus pemerkosaan pada perempuan peyandang tunarungu tunawicara itu terjadi pada, senin (17/1/2022), sekitar pukul 14.30.
Peristiwa itu sendiri diketahui oleh adik korban, dua hari setelah kejadian (19/1/2022). Saat itu, ia berbicara dengan korban menggunakan bahasa isyarat.
Adik korban melakukan itu karena curiga ada yang salah dengan kakaknya. Sebab, beberapa hari setelah kejadian tampak murung dan sedih.
Kemudian, sang adik bertanyak menggunakan bahasa isyarat. Dalam pembicaraan itu, korban kemudian menjelaskan kalau ia telah menjadi korban pemerkosaan.
Saat ditanya siapa pelakunya, korban kemudian menunjukan sebuah rumah yang diduga milik pelaku. Korban kemudian ditunjukkan foto pemilik rumah itu. Korban membenarkan yang di foto itu memang pelaku.Atas pengakuan korban, sang adik pun melaporkan kejadian itu pada Senin (24/1/2022) pekan lalu ke Polsek Gubug. Pelaporan itu kemudian turut pula dilampiri bukti visum, yang mendukung pengakuan korban. Pelaku, M, pun ditangkap Polsek Gubug beberapa hari setelahnya setelah cukup bukti.Kapolsek Gubug AKP Puji Hary saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan telah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.“Ya, (sudah ditangkap, red). Sudah tersangka,” kata Kapolsek Gubug Puji Hary, Senin (31/1/2022).Meski begitu, Kapolsek belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut karena sedang ada acara dengan Polres
. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi Pemerkosaan.[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial T, warga Kecamatan Gubug, Grobogan jadi korban pemerkosaan. Diduga pemerkosaan dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial M.
Kasus pemerkosaan pada perempuan peyandang tunarungu tunawicara itu terjadi pada, senin (17/1/2022), sekitar pukul 14.30.
Peristiwa itu sendiri diketahui oleh adik korban, dua hari setelah kejadian (19/1/2022). Saat itu, ia berbicara dengan korban menggunakan bahasa isyarat.
Baca juga: Disabilitas di Pati Diperkosa hingga Hamil, Polisi: Masih Pemeriksaan
Adik korban melakukan itu karena curiga ada yang salah dengan kakaknya. Sebab, beberapa hari setelah kejadian tampak murung dan sedih.
Kemudian, sang adik bertanyak menggunakan bahasa isyarat. Dalam pembicaraan itu, korban kemudian menjelaskan kalau ia telah menjadi korban pemerkosaan.
Baca juga: Santriwati Korban Perkosaan 3 Pemuda Magelang Diduga Penyandang Disabilitas Mental
Saat ditanya siapa pelakunya, korban kemudian menunjukan sebuah rumah yang diduga milik pelaku. Korban kemudian ditunjukkan foto pemilik rumah itu. Korban membenarkan yang di foto itu memang pelaku.
Atas pengakuan korban, sang adik pun melaporkan kejadian itu pada Senin (24/1/2022) pekan lalu ke Polsek Gubug. Pelaporan itu kemudian turut pula dilampiri bukti visum, yang mendukung pengakuan korban. Pelaku, M, pun ditangkap Polsek Gubug beberapa hari setelahnya setelah cukup bukti.
Kapolsek Gubug AKP Puji Hary saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan telah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
“Ya, (sudah ditangkap, red). Sudah tersangka,” kata Kapolsek Gubug Puji Hary, Senin (31/1/2022).
Meski begitu, Kapolsek belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut karena sedang ada acara dengan Polres
Grobogan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi