Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan masih menunggu surat resmi terkait SE Menag RI Nomor SE.04 tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM.

Di mana, dalam salah satu poin surat itu menyebutkan adanya larangan mengedarkan kotak infak.

Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi menyatakan, surat fisik edaran Menag itu belum sampai di kabupaten. Pihaknya pun memilih menunggu surat fisiknya terlebih dahulu sebelum memberikan respons atas kebijakan di poin-poinnya.

Baca juga: Edaran Terbaru Kemenag Saat Omicron Mengganas, Dilarang Edarkan Kotak Amal

“Belum merespon. Surat fisiknya belum sampai kabupaten,” kata Imron, Selasa (8/2/2022).

Meski begitu, Imron mengaku apabila nanti menerbitkan surat edaran, pihaknya terlebih dahulu berembug dengan ormas-ormas di Grobogan, seperti PCNU dan PD Muhammdiyah Grobogan.

“Dimungkinkan seperti itu (berembug dengan ormas-ormas),” tambahnya.
“Dimungkinkan seperti itu (berembug dengan ormas-ormas),” tambahnya.Adapun Surat Edaran Menag RI yang ditetapkan per 4 Februari itu memang terdapat aturan anyar terkait peribadatan di rumah ibadah.Selain dilarang mengedarkan kotak infaq, penceramah juga hanya diberi waktu 15 menit saat berkhutbah, serta maksimal beribadah selama satu jam.Ketentuan dalam SE tersebut juga menyebutkan aturan berbeda-beda di tempat ibadah dalam setiap level PPKM, dari 1, 2, dan 3. Untuk level 3, paling banyak tempat ibadah diisi 50 persen dari kapasitas.Sedangkan, untuk level 2, maksimal 75 persen dari kapasitas dan maksimal 75 orang dalam satu ruangan. Sementara, untuk level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler