– Pelaku pembunuhan dan pembuang mayat perempuan dalam plastik di Hutan Geyer, Kabupaten
, Agus Supriyanto (37) dituntut 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di Hutan Geyer, Kabupaten Grobogan itu diketahui beridentitas Dewi Septian. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik dan wajahnya rusak.
Dalam sidang dijelaskan, perbuatan terdakwa yang membuat hilangnya nyawa seseorang itu menjadikan hal memberatkan dalam sidang penyampaian penuntutan tersebut.
Jaksa penuntut umum Ariyanto Nico Pamungkas membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara daring itu. Selain telah menghilangkan nyawa korban, hal yang memberatkan lainnya yakni korban memiliki anak kecil dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa membuang mayat untuk menghilangkan jejak juga menjadi hal yang memberatkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan ia telah mengakui perbuatannya. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.Adapun sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2022. Dalam jadwal itu akan diagendakan pembacaan putusan dari hakim.Untuk diketahui, Agus Supriyanto merupakan terdakwa pembunuhan janda bernama Dewi Septian. Jasat korban ditemukan di petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot, KPH Gundih, turut Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.Pria itu diketahui merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak. Dia membunuh Dewi di kawasan Kendal tiga hari jasadnya sebelum ditemukan di hutan, atau tepatnya pada 10 Oktober 2021. Motif pembunuhan yakni soal asmara. Korban yang merupakan pacar terdakwa dikatakan telah selingkuh. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271053" align="alignleft" width="1280"]

Agus Supriyanto, pelaku pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan di hutan Geyer, dituntut 12 tahun bui. (MURIANEWS/Istimewa).[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pelaku pembunuhan dan pembuang mayat perempuan dalam plastik di Hutan Geyer, Kabupaten
Grobogan, Agus Supriyanto (37) dituntut 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di Hutan Geyer, Kabupaten Grobogan itu diketahui beridentitas Dewi Septian. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik dan wajahnya rusak.
Dalam sidang dijelaskan, perbuatan terdakwa yang membuat hilangnya nyawa seseorang itu menjadikan hal memberatkan dalam sidang penyampaian penuntutan tersebut.
Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Hutan Grobogan
Jaksa penuntut umum Ariyanto Nico Pamungkas membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara daring itu. Selain telah menghilangkan nyawa korban, hal yang memberatkan lainnya yakni korban memiliki anak kecil dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa membuang mayat untuk menghilangkan jejak juga menjadi hal yang memberatkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan ia telah mengakui perbuatannya. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2022. Dalam jadwal itu akan diagendakan pembacaan putusan dari hakim.
Untuk diketahui, Agus Supriyanto merupakan terdakwa pembunuhan janda bernama Dewi Septian. Jasat korban ditemukan di petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot, KPH Gundih, turut Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.
Pria itu diketahui merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak. Dia membunuh Dewi di kawasan Kendal tiga hari jasadnya sebelum ditemukan di hutan, atau tepatnya pada 10 Oktober 2021. Motif pembunuhan yakni soal asmara. Korban yang merupakan pacar terdakwa dikatakan telah selingkuh.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi