Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Dituntut Empat Tahun Bui
Saiful Anwar
Selasa, 8 Februari 2022 20:57:02
MURIANEWS, Grobogan – Terdakwa kasus pengadaan tanah Bulog di Grobogan, K (78) dituntut empat tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dituntut denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 3,69 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Grobogan dalam sidang penyampaian tuntutan. K merupakan terdawak kasus penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah untuk Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, pada 2018 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara daring pada, Selasa (8/2/2022), terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan DitahanJaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun pidana dan denda Rp 100 juta subs pidana empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,69 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tutur Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (8/2/2022).
Frengki menambahkan, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.Lebih lanjut, JPU menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya.“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner 2.5 G A/T tahun 2014, warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi K 8380 BF dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tambah Frengki.Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Setelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271083" align="alignleft" width="1280"]

Sidang kasus bulog dengan terdakwa Kusdiyono yang digelar secara daring, Selasa (8/2/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Terdakwa kasus pengadaan tanah Bulog di Grobogan, K (78) dituntut empat tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dituntut denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 3,69 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Grobogan dalam sidang penyampaian tuntutan. K merupakan terdawak kasus penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah untuk Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, pada 2018 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara daring pada, Selasa (8/2/2022), terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Ditahan
Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun pidana dan denda Rp 100 juta subs pidana empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,69 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tutur Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Selasa (8/2/2022).
Frengki menambahkan, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Lebih lanjut, JPU menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 juta dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner 2.5 G A/T tahun 2014, warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi K 8380 BF dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tambah Frengki.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Setelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi