Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Godong, Kamis (10/2/2022). Sebanyak 50 siswa sekolah di sana diberi pengetahuan tentang hukum.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo sebagai pemateri menerangkan, banyak kenakalan remaja yang dapat dikenakan pidana. Semua sudah diatur dalam KUHP (kitab undang-undang hokum pidana).

“Bullying, tawuran, pornografi, seks bebas, penyalahgunaan narkotika, semua sudah diatur dalam KUHP. Siswa harus memahami agar tidak terlibat dalam masalah hukum,” terang Frengki.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Grobogan Berkomitmen Wujudkan WBK-WBBM

Dalam kesempatan itu, Frengki juga menerangkan, bahwa untuk anak-anak, ada pengurangan sanksi separuh dari orang dewasa. Selain itu juga tidak ada hukuman mati bagi anak-anak dan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Dalam perkara anak yang ancamannya di bawah 7 tahun, ada diversi. Yaitu, upaya untuk mendamaikan antara korban dan pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Frengki menerangkan, para siswa yang selama pandemi melakukan pembelajaran daring menjadi pihak yang rentan pengaruh hoaks di media sosial. Para siswa pun hendaknya lebih cermat dalam menerima informasi.“Jadi harus lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi atau berita melalui media online (daring) seperti WA, FB, Instagram, dan lainnya,” kata Frengki.Melalui program tersebut, Frengki menjelaskan bahwa pencegahan tindak pidana dapat dilakukan sejak dini. Kemudian, dengan adanya program JMS itu kan jaksa dapat langsung memberikan pemahaman dan edukasi terhadap anak-anak sekolah.“Sehingga di masa depan sebagai generasi penerus bangsa ini mereka akan menjadi insan yang lebih baik, berkualitas dan berakhlak mulia,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler