Enam Posisi Pimpinan OPD di Grobogan Kosong, Ada yang Setahun Lebih
Saiful Anwar
Selasa, 15 Februari 2022 11:16:23
MURIANEWS, Grobogan – Enam posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten
Grobogan Kosong. Bahkan ada satu yang kosong sampai setahun lebih.
Saat ini, enam posisi itu ditempati seorang pelaksana tugas (Plt) dari OPD lain. Posisi tersebut yakni, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Asisten Administrasi Setda
Grobogan.
Dari keenam posisi itu, jabatan Kepala Dinas Pertanian yang paling lama kosongnya. Posisi itu sebelumnya ditempati Edhie Sudaryanto. Edhie purna tugas sejak Oktober 2020 dan jabatannya sementara diisi Sunanto sebagai Plt sekaligus merangkap jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Grobogan.
Baca juga: Camat Klambu Grobogan Akhirnya DigantiKabid Perencanaan dan Pembangunan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Tri Agung mengungkapkan, proses pengisian enam posisi tersebut kini sedang berjalan. Pemkab Grobogan sedang menunggu izin dari KASN.
“Untuk pengisiannya, semua tergantung kebijakan Bupati. Ini masih menunggu izin dari KASN. Kalau belum turun rekomnya belum bisa diproses,” terang Tri Agung, Selasa (15/2/2022).
“Untuk pengisiannya, semua tergantung kebijakan Bupati. Ini masih menunggu izin dari KASN. Kalau belum turun rekomnya belum bisa diproses,” terang Tri Agung, Selasa (15/2/2022).Dia menjelaskan, dalam proses pengisiannya nanti dibentuk panitia seleksi (pansel). Pansel terdiri dari dua internal dan tiga pihak eksternal Pemkab. Posisi tiga eksternal itu biasanya diisi oleh akademisi atau tokoh masyarakat yang bebas afiliasi politik.“Tapi biasanya, yang sudah-sudah, langsung diisi akademisi. Kan jelas, pasti bebas dari afiliasi politik. Dua akademisi, satu lagi biasanya kepala BKN kanreg (kantor regional),” tambahnya.Lebih lanjut, Tri Agung menerangkan, tidak ada aturan batasan waktu terkait proses pengisiannya. Bisa jadi, nantinya pengisiannya bukan melalui mekanisme pengisian jabatan, namun dari mutasi sebagaimana biasa. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_272259" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Sri Sumarni dalam pelantikan sebelas pejabat di Pendapa Grobogan, Senin (14/2/2022). (MURIANEWS/Humas Grobogan).[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Enam posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten
Grobogan Kosong. Bahkan ada satu yang kosong sampai setahun lebih.
Saat ini, enam posisi itu ditempati seorang pelaksana tugas (Plt) dari OPD lain. Posisi tersebut yakni, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Asisten Administrasi Setda
Grobogan.
Dari keenam posisi itu, jabatan Kepala Dinas Pertanian yang paling lama kosongnya. Posisi itu sebelumnya ditempati Edhie Sudaryanto. Edhie purna tugas sejak Oktober 2020 dan jabatannya sementara diisi Sunanto sebagai Plt sekaligus merangkap jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Grobogan.
Baca juga: Camat Klambu Grobogan Akhirnya Diganti
Kabid Perencanaan dan Pembangunan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Tri Agung mengungkapkan, proses pengisian enam posisi tersebut kini sedang berjalan. Pemkab Grobogan sedang menunggu izin dari KASN.
“Untuk pengisiannya, semua tergantung kebijakan Bupati. Ini masih menunggu izin dari KASN. Kalau belum turun rekomnya belum bisa diproses,” terang Tri Agung, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses pengisiannya nanti dibentuk panitia seleksi (pansel). Pansel terdiri dari dua internal dan tiga pihak eksternal Pemkab. Posisi tiga eksternal itu biasanya diisi oleh akademisi atau tokoh masyarakat yang bebas afiliasi politik.
“Tapi biasanya, yang sudah-sudah, langsung diisi akademisi. Kan jelas, pasti bebas dari afiliasi politik. Dua akademisi, satu lagi biasanya kepala BKN kanreg (kantor regional),” tambahnya.
Lebih lanjut, Tri Agung menerangkan, tidak ada aturan batasan waktu terkait proses pengisiannya. Bisa jadi, nantinya pengisiannya bukan melalui mekanisme pengisian jabatan, namun dari mutasi sebagaimana biasa.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi