Soal Pembatasan Toa Masjid, Kemenag Grobogan Ajak Bicara Ormas Islam dan Instansi Terkait
Saiful Anwar
Kamis, 24 Februari 2022 18:56:09
MURIANEWS, Grobogan – Kementrian Agama (Kemenag)
Grobogan langsung merespon Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Respon itu diwujudkan dengan gelaran rapat koordinasi dengan ormas Islam dan unsur terkait yang dijadwalkan pada Jumat (25/2/2022) besok.
“Besok pagi kami akan mengadakan rapat koordinasi bersama ormas Islam, penyuluh, Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyikasi SE Nomor 05 tersebut. Rapatnya nanti secara virtual,” tutur Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi, Kamis (24/2/2022).
Imron menambahkan, untuk DMI, MUI, penyuluh yang ada perwakilannya hingga tingkat kecamatan akan dilibatkan. Sehingga, tidak ada miss komunikasi antara maksud SE tersebut dengan masyarakat tingkat bawah.
Baca juga: Gerindra Jateng Nilai Aturan Menag Soal Toa Masjid Bikin Gaduh“Besok akan kita cari formatnya, bagaimana menyikapi SE itu. Akan seperti apa, makanya perlu kita komunikasikan,” ujar dia.
Dengan rapat koordinasi tersebut, diharapkan ada komunikasi yang baik. Sebab, aturan tersebut tentu dibuat untuk membuat masyarakat setempat nyaman. Masyarakat harus menyesuaikan dengan aturan di SE tersebut.
“SE itu juga harus menyesuaikan dengan masyarakat setempat, biar tidak terkesan mengekang,” tambah Imron.Imron menerangkan, sebenarnya pemerintah daerah ingin membuat prototipe terkait pengeras suara. Hal itu diawali dengan pendataan jumlah masjid, musala, serta tempat ibadah agama lain. Namun, Imron belum bersedia menjelaskan detailnya.“Karena kita kan hidup beraneka. Bagaimana membangun situasi dan kondisi yang aman dan nyaman. Tidak menuruti ego masing-masing. Makanya perlu dipayungi SE Gus Menteri itu. Saling menjaga harmoni di antara pemeluk agama. Insyaallah SE itu tidak bersifat kaku,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Dani Agus
[caption id="attachment_274536" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kementrian Agama (Kemenag)
Grobogan langsung merespon Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Respon itu diwujudkan dengan gelaran rapat koordinasi dengan ormas Islam dan unsur terkait yang dijadwalkan pada Jumat (25/2/2022) besok.
“Besok pagi kami akan mengadakan rapat koordinasi bersama ormas Islam, penyuluh, Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyikasi SE Nomor 05 tersebut. Rapatnya nanti secara virtual,” tutur Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi, Kamis (24/2/2022).
Imron menambahkan, untuk DMI, MUI, penyuluh yang ada perwakilannya hingga tingkat kecamatan akan dilibatkan. Sehingga, tidak ada miss komunikasi antara maksud SE tersebut dengan masyarakat tingkat bawah.
Baca juga: Gerindra Jateng Nilai Aturan Menag Soal Toa Masjid Bikin Gaduh
“Besok akan kita cari formatnya, bagaimana menyikapi SE itu. Akan seperti apa, makanya perlu kita komunikasikan,” ujar dia.
Dengan rapat koordinasi tersebut, diharapkan ada komunikasi yang baik. Sebab, aturan tersebut tentu dibuat untuk membuat masyarakat setempat nyaman. Masyarakat harus menyesuaikan dengan aturan di SE tersebut.
“SE itu juga harus menyesuaikan dengan masyarakat setempat, biar tidak terkesan mengekang,” tambah Imron.
Imron menerangkan, sebenarnya pemerintah daerah ingin membuat prototipe terkait pengeras suara. Hal itu diawali dengan pendataan jumlah masjid, musala, serta tempat ibadah agama lain. Namun, Imron belum bersedia menjelaskan detailnya.
“Karena kita kan hidup beraneka. Bagaimana membangun situasi dan kondisi yang aman dan nyaman. Tidak menuruti ego masing-masing. Makanya perlu dipayungi SE Gus Menteri itu. Saling menjaga harmoni di antara pemeluk agama. Insyaallah SE itu tidak bersifat kaku,” tutupnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Dani Agus