Ormas Islam Grobogan Tak Soalkan SE Menag
Saiful Anwar
Jumat, 25 Februari 2022 19:33:13
MURIANEWS, Grobogan –
Ormas Islam di Kabupaten Grobogan tak mempersoalkan SE Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Itu terungkap usai rapat koordinasi secara virtual yang diinisiasi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Grobogan, Jumat (25/2/2022).
“Pada prinsipnya (semua
Ormas Islam, red) menerima dan tidak mempermasalahkan. Karena hal tersebut bisa menghadirkan keharmonisan dalam kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Grobogan,” tutur Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi.
Baca juga: Soal Pembatasan Toa Masjid, Kemenag Grobogan Ajak Bicara Ormas Islam dan Instansi TerkaitImron menjelaskan, pihaknya akan mengedarkan naskah utuh SE Menag tersebut secepatnya ke
Ormas Islam dan pengurus masjid maupun musala.
Itu dilakukan agar segera disosialisasikan dan tak menjadi kegaduhan di masyarakat.
“Secepatnya naskah sampai ke ormas Islam dan pengurus masjid musala yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan. Dan, diperkuat sosialisasi sampai tingkat kecamatan se-Kabupaten
Grobogan,” tambahnya.
“Secepatnya naskah sampai ke ormas Islam dan pengurus masjid musala yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan. Dan, diperkuat sosialisasi sampai tingkat kecamatan se-Kabupaten
Grobogan,” tambahnya.Sementara, untuk implementasi aturan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi, akan mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing, sehingga, ke depan tidak muncul suasana disharmoni di masyarakat, khususnya kehidupan beragama.“Sedangkan implementasi SE tersebut tetap mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing agar tidak menimbulkan disharmoni dalam kehidupan beragama,” terangnya.Sebelumnya, menanggapi SE Menag tersebut, pihak Kemenag Grobogan menginisiasi digelarnya rapat koordinasi dengan
ormas Islam serta stakeholder keagamaan di wilayah Grobogan.Selain ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah, pihak yang diundang yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta penyuluh-penyuluh agama. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_274536" align="alignleft" width="1920"]

Foto: Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan –
Ormas Islam di Kabupaten Grobogan tak mempersoalkan SE Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Itu terungkap usai rapat koordinasi secara virtual yang diinisiasi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Grobogan, Jumat (25/2/2022).
“Pada prinsipnya (semua
Ormas Islam, red) menerima dan tidak mempermasalahkan. Karena hal tersebut bisa menghadirkan keharmonisan dalam kehidupan beragama di wilayah Kabupaten Grobogan,” tutur Kepala Kemenag Grobogan Imron Rosyidi.
Baca juga: Soal Pembatasan Toa Masjid, Kemenag Grobogan Ajak Bicara Ormas Islam dan Instansi Terkait
Imron menjelaskan, pihaknya akan mengedarkan naskah utuh SE Menag tersebut secepatnya ke
Ormas Islam dan pengurus masjid maupun musala.
Itu dilakukan agar segera disosialisasikan dan tak menjadi kegaduhan di masyarakat.
“Secepatnya naskah sampai ke ormas Islam dan pengurus masjid musala yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan. Dan, diperkuat sosialisasi sampai tingkat kecamatan se-Kabupaten
Grobogan,” tambahnya.
Sementara, untuk implementasi aturan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi, akan mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing, sehingga, ke depan tidak muncul suasana disharmoni di masyarakat, khususnya kehidupan beragama.
“Sedangkan implementasi SE tersebut tetap mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing agar tidak menimbulkan disharmoni dalam kehidupan beragama,” terangnya.
Sebelumnya, menanggapi SE Menag tersebut, pihak Kemenag Grobogan menginisiasi digelarnya rapat koordinasi dengan
ormas Islam serta stakeholder keagamaan di wilayah Grobogan.
Selain ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah, pihak yang diundang yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta penyuluh-penyuluh agama.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi