Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka
Saiful Anwar
Rabu, 2 Maret 2022 17:34:48
MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah mendapatkan tersangkanya. Oknum perangkat desa setempat, SES ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (2/3/2022).
Meski telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri
Grobogan belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan. Sebab, SES dinilai koorperatif selama proses penyidikan.
Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020“Berdasarkan pertimbangan karena dalam pemeriksaan kooperatif, tersangka belum ditahan. Nanti akan segera kami tahan,” Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo.
Frengki menjelaskan, SES diduga mengambil alih tugas dan fungsi seluruh Perangkat Desa Jatipecaron. Akibatnya, sistem tatanan pemerintahan di desa menjadi rusak.
Terutama, lanjut Frengki dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (Alokasi Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), hingga Bantuan Keuangan APBD Provinsi.
Terutama, lanjut Frengki dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (Alokasi Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), hingga Bantuan Keuangan APBD Provinsi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jatipecaron Grobogan, Saksi yang Diperiksa Bertambah“Dugaan kerugian anggaran itu terjadi di tahun anggaran 2019 dan 2020. Kami sudah periksa 18 saksi. Karena alat bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka,” tambahnya.Meski begitu, pihaknya belum bisa menerangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Pihak penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat terkait besaran kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi itu.“Hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya dalam proses penyidikan,” imbuhnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_275607" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan telah mendapatkan tersangkanya. Oknum perangkat desa setempat, SES ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (2/3/2022).
Meski telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri
Grobogan belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan. Sebab, SES dinilai koorperatif selama proses penyidikan.
Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020
“Berdasarkan pertimbangan karena dalam pemeriksaan kooperatif, tersangka belum ditahan. Nanti akan segera kami tahan,” Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo.
Frengki menjelaskan, SES diduga mengambil alih tugas dan fungsi seluruh Perangkat Desa Jatipecaron. Akibatnya, sistem tatanan pemerintahan di desa menjadi rusak.
Terutama, lanjut Frengki dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (Alokasi Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Daerah), hingga Bantuan Keuangan APBD Provinsi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jatipecaron Grobogan, Saksi yang Diperiksa Bertambah
“Dugaan kerugian anggaran itu terjadi di tahun anggaran 2019 dan 2020. Kami sudah periksa 18 saksi. Karena alat bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka,” tambahnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menerangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Pihak penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat terkait besaran kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi itu.
“Hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi