Kejaksaan Negeri Grobogan Ingatkan Desa Hati-Hati Gunakan Anggaran
Saiful Anwar
Rabu, 2 Maret 2022 20:41:41
MURIANEWS, Grobogan - Jajaran Kejaksaan Negeri
Grobogan senantiasa mengingatkan para aparat pemerintah desa, mulai kepala desa (kades) hingga perangkatnya dalam mengelola keuangan desa.
Ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya. Imbauan itu diberikan setiap tahunnya.
Adapun salah satu caranya, yakni melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Di mana, kegiatan itu dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada para kepala desa maupun jajaran perangkat desa.
Baca juga: Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka“Mereka diharapkan dapat selalu mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa,” kata Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut, Frengki menerangkan, pada penghujung 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal juga telah menerbitkan dan membagikan buku pintar pada kepala desa se-Kabupaten Grobogan secara gratis.
“Dengan maksud untuk dapat dipedomani dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Kalau buku itu jadi acuan, tidak mungkin ada tindak korupsi,” tambahnya.
“Dengan maksud untuk dapat dipedomani dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Kalau buku itu jadi acuan, tidak mungkin ada tindak korupsi,” tambahnya.Sebelumnya, Penyidik Kejari Grobogan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug. Yakni, oknum perangkat desa berinisial SES.Meski ditetapkan tersangka, SES belum ditahan karena dianggap kooperatif saat pemeriksaan. Penyidik telah memeriksa 18 orang atas kasus tersebut.Kejari
Grobogan masih melakukan perhitungan kerugian negara atas tindakan SES. SES diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola keuangan seluruh pendapatan desa.Mulai yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa (PAD), bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dan sejumlah sumber lain. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_275607" align="alignleft" width="1280"]

Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Jajaran Kejaksaan Negeri
Grobogan senantiasa mengingatkan para aparat pemerintah desa, mulai kepala desa (kades) hingga perangkatnya dalam mengelola keuangan desa.
Ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya. Imbauan itu diberikan setiap tahunnya.
Adapun salah satu caranya, yakni melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Di mana, kegiatan itu dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada para kepala desa maupun jajaran perangkat desa.
Baca juga: Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka
“Mereka diharapkan dapat selalu mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa,” kata Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut, Frengki menerangkan, pada penghujung 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal juga telah menerbitkan dan membagikan buku pintar pada kepala desa se-Kabupaten Grobogan secara gratis.
“Dengan maksud untuk dapat dipedomani dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Kalau buku itu jadi acuan, tidak mungkin ada tindak korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Grobogan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug. Yakni, oknum perangkat desa berinisial SES.
Meski ditetapkan tersangka, SES belum ditahan karena dianggap kooperatif saat pemeriksaan. Penyidik telah memeriksa 18 orang atas kasus tersebut.
Kejari
Grobogan masih melakukan perhitungan kerugian negara atas tindakan SES. SES diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola keuangan seluruh pendapatan desa.
Mulai yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa (PAD), bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, dan sejumlah sumber lain.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi