Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Jajaran Polres Grobogan berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap selama kurun waktu sebulan belakangan ini.

Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni Selasa (8/2/2022), Rabu (16/2/2022), dan Senin (28/2/2022). Penangkapan dilakukan dalam Operasi Bersinar Candi selama 20 hari.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan tiga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap merupakan orang yang masuk dalam target operasi (TO).

Baca juga: Iuran JKN Seribu Warga Miskin Grobogan Ditanggung Baznas

“Kami berhasil mengungkap sejumlah tiga TO, dengan barang bukti yang dikumpulkan kurang lebih ada 60 gram sabu dari dua tersangka, kemudian tembakau gorila seberat 5,3 gram,” tutur Kapolres, Selasa (8/3/2022).

Adapun tiga tersangka tersebut yakni RPA (32) asal Kabupaten Sidoharjo, HP (49) asal Purwodadi, Grobogan, serta AYP (37) asal Kabupaten Kendal. Ketiganya turut dihadirkan dalam press release di halaman Mapolres Grobogan.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni RPA (32) asal Kabupaten Sidoharjo, HP (49) asal Purwodadi, Grobogan, serta AYP (37) asal Kabupaten Kendal. Ketiganya turut dihadirkan dalam press release di halaman Mapolres Grobogan.Kapolres menyatakan, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.Pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.“Karena ancaman narkoba begitu biasa terhadap generasi muda kita. Ini nanti merembetnya ke mana-mana,” ucapnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler