Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Dipastikan bertambah
Saiful Anwar
Selasa, 8 Maret 2022 19:19:27
MURIANEWS, Grobogan – Jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan tanah bulog Grobogan dipastikan bertambah. Kepastian itu diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri
Grobogan.
Meski begitu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo meminta waktu untuk penetapannya.
“Pasti ada tersangka lagi. Tapi, karena personel kami terbatas. Kami butuh waktu,” kata Frengki, Selasa.
Ia mengaku pengumuman penetapan tersangka baru dilakukan ketika syaratnya tercukup. Pihaknya pun mengaku tak khawatir orang yang akan ditersangkakan itu akan melarikan diri.
“Kalau yang kasus Bulog malah kami tidak khawatir calon tersangka kabur. Ada kasus lain yang malah kami khawatir,” tambahnya.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba di Grobogan DitangkapSebelumnya, Kasus korupsi pengadaan tanah perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten
Grobogan telah mendapatkan satu tersangka, yakni Kusdiyono (78).
Kusdiyono pun sudah ditahan sejak Oktober 2021 dan menjalani persidangan. Kemudian, pada 9 Februari 2022, Kusdiyono sudah dituntut empat tahun penjara dalam persidangan.
Tak hanya itu, ia juga didenta Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar.
Tak hanya itu, ia juga didenta Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar.Kasus itu terungkap berdasar temuan dan laporan masyarakat pada 2018. Di mana, saat itu Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten
Grobogan.Tanah seluas 60.282 meter persegi itu dipatok dengan harga Rp 26.380.899.990. Lokasi itu rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai.Pada saat itu, Perum Bulong telah mentransferkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah di desa tersebut melalui rekening Divre Jawa Tengah.Kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya Rp 25.127.523.800.Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama Kusdiyono, sebesar Rp 5.627.609.800.Berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara sebesar Rp 4.999.421.705. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_276882" align="alignleft" width="1280"]

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan tanah bulog Grobogan dipastikan bertambah. Kepastian itu diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri
Grobogan.
Meski begitu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo meminta waktu untuk penetapannya.
“Pasti ada tersangka lagi. Tapi, karena personel kami terbatas. Kami butuh waktu,” kata Frengki, Selasa.
Ia mengaku pengumuman penetapan tersangka baru dilakukan ketika syaratnya tercukup. Pihaknya pun mengaku tak khawatir orang yang akan ditersangkakan itu akan melarikan diri.
“Kalau yang kasus Bulog malah kami tidak khawatir calon tersangka kabur. Ada kasus lain yang malah kami khawatir,” tambahnya.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba di Grobogan Ditangkap
Sebelumnya, Kasus korupsi pengadaan tanah perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten
Grobogan telah mendapatkan satu tersangka, yakni Kusdiyono (78).
Kusdiyono pun sudah ditahan sejak Oktober 2021 dan menjalani persidangan. Kemudian, pada 9 Februari 2022, Kusdiyono sudah dituntut empat tahun penjara dalam persidangan.
Tak hanya itu, ia juga didenta Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar.
Kasus itu terungkap berdasar temuan dan laporan masyarakat pada 2018. Di mana, saat itu Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten
Grobogan.
Tanah seluas 60.282 meter persegi itu dipatok dengan harga Rp 26.380.899.990. Lokasi itu rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai.
Pada saat itu, Perum Bulong telah mentransferkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah di desa tersebut melalui rekening Divre Jawa Tengah.
Kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya Rp 25.127.523.800.
Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama Kusdiyono, sebesar Rp 5.627.609.800.
Berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara sebesar Rp 4.999.421.705.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi