Digeledah. Kegiatan itu dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut perkara dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa setempat, SES yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya, Kantor Desa Jatipecaron, rumah tersangka juga turut digeledah, Rabu (9/3/2022). Proses penggeledahan yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardi dilakukan selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd pada 8 Maret 2022.
Frengki Wibowo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen, seperti peraturan desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Sedangkan di lokasi rumah tersangka, Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen. Seperti nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ,” kata Frengki.
Tak hanya itu, sejumlah barang juga turut disita tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Dokumen dan barang yang disita terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (alokasi dana desa), PAD (pendapatan asli daerah), termasuk bantuan keuangan (BanKeu) APBD Provinsi tahun anggaran 2019 hingga 2021.“Dalam pengelolaan keuangan dari berbagai sumber anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.Sebagaimana diberitakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan SES sebagai tersangka.Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_277053" align="alignleft" width="1280"]

Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan menggeledah Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). (MURIANEWS/Dok. Kejari Grobogan)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten
Grobogan Digeledah. Kegiatan itu dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut perkara dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa setempat, SES yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya, Kantor Desa Jatipecaron, rumah tersangka juga turut digeledah, Rabu (9/3/2022). Proses penggeledahan yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardi dilakukan selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020
Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd pada 8 Maret 2022.
Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen, seperti peraturan desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Sedangkan di lokasi rumah tersangka, Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen. Seperti nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ,” kata Frengki.
Tak hanya itu, sejumlah barang juga turut disita tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dokumen dan barang yang disita terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (alokasi dana desa), PAD (pendapatan asli daerah), termasuk bantuan keuangan (BanKeu) APBD Provinsi tahun anggaran 2019 hingga 2021.
“Dalam pengelolaan keuangan dari berbagai sumber anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan SES sebagai tersangka.
Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi