Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan ternyata selalu patuh melaporkan harta kekayaannya. Dalam beberapa tahun terakhir selalu 100 persen.

Inspektur Inspektorat Grobogan, Moch Susilo mengatakan total ada 201 pejabat dan pegawai Pemkab Grobogan yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara, sebanyak 2125 pejabat dan pegawai Pemkab Grobogan melaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca juga: Chopper Jokowi Hilang di LHKPN, Ternyata Sudah Dihibahkan ke Kaesang

“Tahun kemarin 100 persen. Untuk tahun ini kan masih ada waktu sampai 31 Maret. Memang harus dikejar-kejar agar tepat waktu. Tapi mereka akhirnya semuanya melaporkan,” kata Susilo, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Susilo, kepatuhan mereka yang wajib melaporkan harta kekayaan juga karena adanya sanksi yang diberikan. Sebab, mereka yang belum melaporkan harta kekayaannya, tunjangan kinerjanya tidak akan dibayarkan.

“Apabila tidak lapor, tunjangan kinerja tidak dibayarkan dulu sampai yang bersangkutan melaporkan. Makanya mereka tertib bisa 100 persen,” tambahnya.

Adapun untuk mereka yang wajib lapor LHKPN yakni penyelenggara dengan pangkat eselon II, termasuk camat, PPKom, serta auditor. Sementara, sisanya, masuk dalam kategori LHKASN.Secara umum, mereka yang wajib lapor harta kekayaannya yakni yang berada di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Berdasarkan web elhkpn.kpk.go.id, pelaporan LHKPN oleh Pemkab Grobogan dan DPRD Grobogan memang 100 persen pada 2020 (dilaporkan 2021).Namun, untuk LHKPN tahun 2021 (dilaporkan 2022 ini), masih ada tiga orang yang belum melapor dari Pemkab Grobogan dari total 201 orang, sedangkan DPRD Grobogan masih ada 35 orang yang belum melapor dari total 49 orang.“Saya cek kemarin memang tinggal tiga yang belum. Kami oyak-oyak (kejar, red) terus agar segera melapor. Setiap Senin biasanya saya share siapa saja yang belum melapor,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler