telah dilimpahkan. Pelimpahan kasus itu dilakukan Polres Grobogan pada Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari. Per Selasa (15/3/2022) lalu. Tersangka juga kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, Sabtu (19/3/2022).
Frengki Wibowo. Frengki menyebut, kasus tersebut sudah masuk tahap dua. Namun, untuk jadwal sidangnya belum bisa dikonfirmasi.
“Info ter-update sudah masuk tahap dua. Info lebih lanjut hari Senin (21/3/2022) ya,” kata Frengki, Sabtu (19/3/2022).
Frengki menuturkan, untuk kasus asusila, sidang digelar tertutup. Selain pihak yang berkepentingan di sidang hanya bisa menunggu di luar ruangan. Para awak media pun hanya bisa menunggu dari luar hingga persidangan selesai.
Frengki menuturkan, untuk kasus asusila, sidang digelar tertutup. Selain pihak yang berkepentingan di sidang hanya bisa menunggu di luar ruangan. Para awak media pun hanya bisa menunggu dari luar hingga persidangan selesai.Sebelumnya diberitakan, seorang wanita Disabilitas menjadi korban pemerkosaan pada 17 Januari 2022. Diketahui pelaku merupakan tetangga korban sendiri.Setelah dilaporkan, tak lama kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya pada 29 Januari 2022. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Kasus itu terungkap setelah wanita disabilitas tuna rungu dan wicara tersebut murung. Dia kemudian ditanya adiknya dan menjawab kemaluannya sakit. Saat ditanya siapa yang melakukannya, dia menunjuk rumah pelaku, yang tak lain tetangganya sendiri. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270348" align="alignleft" width="1280"]

Tersangka Pemerkosaan Disabilitas (biru) di Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus Pemerkosaan pada Wanita Disabilitas di Gubug, Kabupaten
Grobogan telah dilimpahkan. Pelimpahan kasus itu dilakukan Polres Grobogan pada Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari. Per Selasa (15/3/2022) lalu. Tersangka juga kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, Sabtu (19/3/2022).
Pelimpahan berkas kasus tersebut juga dikonfirmasi Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo. Frengki menyebut, kasus tersebut sudah masuk tahap dua. Namun, untuk jadwal sidangnya belum bisa dikonfirmasi.
Baca juga: Ternyata, Korban Tersangka Pemerkosaan Disabilitas Grobogan Tak Cuma Satu
“Info ter-update sudah masuk tahap dua. Info lebih lanjut hari Senin (21/3/2022) ya,” kata Frengki, Sabtu (19/3/2022).
Frengki menuturkan, untuk kasus asusila, sidang digelar tertutup. Selain pihak yang berkepentingan di sidang hanya bisa menunggu di luar ruangan. Para awak media pun hanya bisa menunggu dari luar hingga persidangan selesai.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita Disabilitas menjadi korban pemerkosaan pada 17 Januari 2022. Diketahui pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Setelah dilaporkan, tak lama kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya pada 29 Januari 2022. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 subs pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus itu terungkap setelah wanita disabilitas tuna rungu dan wicara tersebut murung. Dia kemudian ditanya adiknya dan menjawab kemaluannya sakit. Saat ditanya siapa yang melakukannya, dia menunjuk rumah pelaku, yang tak lain tetangganya sendiri.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi