Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusdiyono (78) divonis enam tahun penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Selain, vonis enam tahun penjara, Kusdiyono juga didenda Rp 300 juta subsider selama enam bulan kurungan.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Dipastikan bertambah

Tak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,99 miliar dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900 Juta dan satu unit Mobil merk Toyota Fortuner.

Apabila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti UP tersebut.

Kemudian, bila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 18 bulan bui atau 2,5 tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU masih belum mempertimbangkan untuk banding.

“Sikap terdakwa dan JPU masih melakukan pertimbangan,” kata Frengki, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Dituntut Empat Tahun Bui
Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Dituntut Empat Tahun BuiSebagaimana diketahui, kasus tersebut terungkap berdasar temuan dan laporan masyarakat pada 2018. Saat itu, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.Tanah seluas 60.282 meter persegi itu dipatok dengan harga Rp 26.380.899.990. Lokasi itu rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai.Pada saat itu, Perum Bulong telah mentransferkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah di desa tersebut melalui rekening Divre Jawa Tengah.Kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya Rp 25.127.523.800.Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama Kusdiyono, sebesar Rp 5.627.609.800.Berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara sebesar Rp 4.999.421.705.Kusdiyono ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Oktober 2021. Pihak Kejari Grobogan memastikan ada tersangka lain dalam kasus ini. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler