Tergiur Rumah Kayu Jati, Emak-Emak Grobogan Malah Kena Tipu
Saiful Anwar
Rabu, 23 Maret 2022 13:52:44
MURIANEWS, Grobogan – Modus penipuan pembelian rumah kayu jati terjadi di Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah. Korbannya merugi hingga Rp 71 juta karena rumah kayu jati tak kunjung datang.
Adapun korban adalah Sri Nurhayati (52), warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sementara tersangka penipuan yakni Priyanto, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Brati AKP Zainal Abidin menjelaskan kasus penipuan terjadi pada Januari 2022. Saat itu korban ditawari dan dijanjikan rumah kayu jati oleh pelaku.
Baca juga: 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara yang Merupakan Warga China dan Taiwan Dicokok PolisiNamun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terwujud. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.
“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kita dapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Jalan Soponyono, Purwodadi, Kabupaten
Grobogan," katanya.
“Kita dapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Jalan Soponyono, Purwodadi, Kabupaten
Grobogan," katanya."Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022,” tambahnya.Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp44 juta.Kemudian, satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp27 juta, serta kayu jati berbentuk persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang.Sementara, tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari, Grobogan dan yang kedua di Brati,
Grobogan.“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan untuk berobat,” kata Priyanto. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_279702" align="alignleft" width="1280"]

Pelaku, Priyanto (tengah), setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Brati. (MURIANEWS/Istimewa).[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Modus penipuan pembelian rumah kayu jati terjadi di Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah. Korbannya merugi hingga Rp 71 juta karena rumah kayu jati tak kunjung datang.
Adapun korban adalah Sri Nurhayati (52), warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sementara tersangka penipuan yakni Priyanto, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Brati AKP Zainal Abidin menjelaskan kasus penipuan terjadi pada Januari 2022. Saat itu korban ditawari dan dijanjikan rumah kayu jati oleh pelaku.
Baca juga: 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara yang Merupakan Warga China dan Taiwan Dicokok Polisi
Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terwujud. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.
“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Kita dapatkan informasi dari korban bahwa pelaku berada di Jalan Soponyono, Purwodadi, Kabupaten
Grobogan," katanya.
"Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp44 juta.
Kemudian, satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp27 juta, serta kayu jati berbentuk persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang.
Sementara, tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari, Grobogan dan yang kedua di Brati,
Grobogan.
“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan untuk berobat,” kata Priyanto.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi