Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak 608 ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dimusnahkan, Rabu (23/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.

Pemusnaan dilakukan bersama kantor Bea Cukai Semarang dan pihak terkait. Kegiatan itu berdasarkan putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN PWD tanggal 11 Oktober 2021 Jo.598/Pid/2021/PT SMG Tanggal 1 November 2021.

Ratusan ribu rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain rokok ilegal, dalam agenda itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti dua buah handphone dengan cara dipotong.

Baca juga: Jumlah Rokok Ilegal yang Beredar Diklaim Turun

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Grobogan Ferry Hary Ardiyanto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ratusan bal rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai itu hasil razia oleh aparat gabungan kejaksaan, kepolisian, bea cukai, serta satpol PP,” kata Ferry.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan satu pelaku yang sudah menjalani putusan hukum tetap, yakni Joko Arieffianto.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan satu pelaku yang sudah menjalani putusan hukum tetap, yakni Joko Arieffianto.Putusan terhadap terdakwa yakni dua tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan senilai Rp 720 juta.Ferry menjelaskan, pemusnahan itu merupakan simbol perlawanan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus antisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut.Kegiatan itu, lanjut Ferry, juga merupakan komitmen Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor putusan pengadilan terhadap tindak kejahatan.“Kami mengajak masyaraakt agar tidak melakukan tindak kejahatan. Selain akan menindak pelaku, penegakan hukum juga dilakukan terhadap barang bukti dalam tindak kejahatan,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler