Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan
Saiful Anwar
Kamis, 24 Maret 2022 10:51:48
MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri
Grobogan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus
korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Kejari memastikan ada tersangka lain selain Kusdiyono (78) yang sudah divonis enam tahun penjara itu.
Kepastian itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi. Iwan memaparkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait perkara yang sama. Secara khusus, bahkan pihaknya memberi nama Bulog Jilid II.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Tanah Bulog Grobogan Divonis Enam Tahun Penjara“Sudah ada (surat perintah penyidikan, red). Ini masih berproses, nanti subjek hukumnya berbeda, dengan objek yang sama, perkara yang sama,” kata Iwan, Kamis (24/3/2022).
Iwan memaparkan, dalam pertimbangan majelis hakim pada sidang Kusdiyono, majelis hakim menyebut terdakwa melakukan
korupsi bersama-sama dengan yang lain.
Meski begitu, Iwan enggan menyebutkan tersangka baru tersebut apakah dari unsur pejabat desa ataukah pihak swasta.
“Tunggu saja. Yang penting kalau sudah ada (tersangka baru, red), pasti kami umumkan. Mohon bersabar,” tambahnya.Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo pada 2018 itu, Kusdiyono divonis enam tahun penjara.Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni empat tahun. Terhadap vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.Terdakwa Kusdiyono dalam kasus itu bertindak sebagai broker. Sementara, ia masih menjadi satu-satunya yang sudah menjalani proses hukum.Kusdiyono sebelumnya ditetapkan tersangka
korupsi pada Oktober 2021 lalu dan divonis enam tahun penjara, baru-baru ini. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_267854" align="alignleft" width="1024"]

Kejaksaan Negeri Grobogan. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri
Grobogan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus
korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Kejari memastikan ada tersangka lain selain Kusdiyono (78) yang sudah divonis enam tahun penjara itu.
Kepastian itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi. Iwan memaparkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait perkara yang sama. Secara khusus, bahkan pihaknya memberi nama Bulog Jilid II.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Tanah Bulog Grobogan Divonis Enam Tahun Penjara
“Sudah ada (surat perintah penyidikan, red). Ini masih berproses, nanti subjek hukumnya berbeda, dengan objek yang sama, perkara yang sama,” kata Iwan, Kamis (24/3/2022).
Iwan memaparkan, dalam pertimbangan majelis hakim pada sidang Kusdiyono, majelis hakim menyebut terdakwa melakukan
korupsi bersama-sama dengan yang lain.
Meski begitu, Iwan enggan menyebutkan tersangka baru tersebut apakah dari unsur pejabat desa ataukah pihak swasta.
“Tunggu saja. Yang penting kalau sudah ada (tersangka baru, red), pasti kami umumkan. Mohon bersabar,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo pada 2018 itu, Kusdiyono divonis enam tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni empat tahun. Terhadap vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa Kusdiyono dalam kasus itu bertindak sebagai broker. Sementara, ia masih menjadi satu-satunya yang sudah menjalani proses hukum.
Kusdiyono sebelumnya ditetapkan tersangka
korupsi pada Oktober 2021 lalu dan divonis enam tahun penjara, baru-baru ini.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi