Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Dua mantan kades pelaku korupsi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera menjalani sidang tuntutan. Itu setelah keduanya selesai menjalani sidang pemeriksaan.

Kedua mantan kades itu yakni, Ahmad Nursholikin (mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon) dan Agus Suseno (mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu).

Sidang tuntutan keduanya dijadwalkan dua pekan ke depan. Sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan sebagaimana dalam berkas perkara.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di Jatipecaron Grobogan Diperiksa

“Dua minggu lagi (sidang tuntutan, red). Penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi sebagaimana dalam berkas perkara,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Kamis (24/3/2022).

Terkait adanya tersangka baru, Iwan menyebut itu tergantung dari pihak kepolisian. Sebab, berkas perkara korupsi itu dari pihak kepolisian.

“Kalau tersangka baru kewenangan dari penyidik polisi. Karena berkas dari polisi,” sambungnya.

Baca juga: Dua Mantan Kades di Grobogan Jalani Sidang Pemeriksaan Kasus KorupsiDiberitakan sebelumnya, Agus menjalani sidang pemeriksaan pada Senin (21/3/2022). Sementara, Ahmad Nursholikin menjalani sidang yang sama pada Kamis (24/3/2022).Untuk diketahui, Ahmad Nursholihin terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Ia menggarong duit negara itu pada 2016 dan 2017. Kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 680 juta.Sementara, Agus Suseno terjerat kasus korupsi pengelolaan dana hasil lelang tanah bengkok serta menilap dana pajak bumi dan bangunan (PBB). Kerugiannya sekitar Rp 106 juta.Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler