Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Pedagang di Pasar Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan mengeluhkan syarat pembelian minyak goreng curah di Pasar Induk Purwodadi, Sabtu (26/3/2022).

Sebab, pedagang wajib belanja minimal Rp 1 juta dulu agar bisa mendapatkan minyak goreng curah 10 kg. Keluhan itu didapatkan Sugeng (69).

Dia mengaku tidak bisa membeli minyak goreng curah sebanyak 10 kg bila tidak belanja dengan nominal minimal Rp 1 juta lebih dulu. Padahal, untuk mendapatkannya, ia harus mengantre satu jam.

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Pati: HET Naik, Tapi Stok Gaib

“Kalau tidak habis satu juta itu tidak boleh beli 10 kg. Padahal itu juga ngantre satu jam baru dapat giliran,” kata Mbah Sugeng sembari menunjukkan nota pembeliannya.

Dalam nota yang ditunjukkan itu tampak saat total belanja Mbah Sugeng hanya Rp 500 ribu. Dengan total belanja itu ia dibolehkan membeli minyak goreng curah 9 kg saja.

Sementara, dalam nota belanja yang sebelumnya pernah dilakukan dengan total Rp 1,47 juta, mbah Sugeng bisa membeli 20 kg minyak goreng curah.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Produsen Kerupuk di Jepara Mumet
Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Produsen Kerupuk di Jepara MumetUntuk 10 kg minyak goreng curah yang dibelinya di Pasar Induk Purwodadi itu harganya Rp 157 ribu. Artinya, sekilogram seharga Rp 15.700.“Saya belinya kan pakai kilogram, sekilogram ya berarti Rp 15.700. Kalau per liternya tetap Rp 14 ribu," terangnya.Mbah Sugeng mengaku menjualnya kembali dengan harga Rp 18 ribu per liter. Menurutnya, harga itu sudah cukup sebanding dengan perjuangan untuk mendapatkan minyak goreng curah.Selain Sugeng, Sugi (50),pedagang Pasar Danyang lainnya juga merasakan hal yang sama. Ia juga harus belanja dengan nominal minimal Rp 1 juta dulu agar bisa dilayani pembelian minyak goreng curah. Bahkan, ia diminta membeli produk yang tidak menjadi kebutuhannya."Ini lho, disuruh beli moto (penyedap rasa, red) yang tidak laku. Padahal, ini moto yang tidak dipakai orang-orang," kata dia. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar