Kemenag Grobogan Imbau Takmir Masjid Patuhi SE Pengeras Suara
Saiful Anwar
Rabu, 30 Maret 2022 08:35:40
MURIANEWS, Grobogan - Kemenag
Grobogan mengimbau takmir masjid untuk mematuhi SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Di mana salah satu poinnya menyebutkan syiar ramadan maupun tema takbir yang menggunakan suara pengeras luar hanya dilakukan sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan bisa dilanjutkan hanya dengan menggunakan suara pengeras dalam.
"Diimbau di Kabupaten Grobogan setelah jam 10 malam pengeras suara di dalam masjid saja," kata Hadi Purwanto, Kasubag TU Kemenag Grobogan dalam agenda Ngopi Bareng Kamtibmas yang digelar di halaman Kemenag Grobogan, Selasa (29/3/2022) malam.
Baca juga: Kata Muhammadiyah Kudus soal Aturan Pengeras Suara MasjidPihaknya pun bersyukur, karena tidak ada gejolak di Kabupaten Grobogan terkait aturan pengeras suara tersebut. Terkait toleransi, Kemenag Grobogan berharap masyarakat Grobogan bisa meniru Salatiga yang dinobatkan sebagai Kota Toleransi se-Indonesia.
"Semoga Grobogan bisa meniru Kota Salatiga," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadan 2022 untuk Kabupaten GroboganSelain soal pengeras suara, Hadi juga menyinggung penetapan 1 Syawal 1443 atau Hari Raya Idulfitri yang dimungkinkan ada perbedaan. Kemenag
Grobogan meminta perbedaan tersebut nanti disikapi dengan bijak.
"Penetapan 1 Syawal kemungkinan ada perbedaan. Mohon perbedaan disikapi yang baik," tutur Hadi.
"Penetapan 1 Syawal kemungkinan ada perbedaan. Mohon perbedaan disikapi yang baik," tutur Hadi.
Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi PelanggarDalam kesempatan yang sama, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, perbedaan terkait waktu awal Ramadan dan Idulfitri sudah biasa. Sedangkan, terkait pengeras suara, pihaknya berharap masyarakat tidak berlomba-lomba keras-kerasan untuk membangunkan sahur."Pada waktu sahur tidak diperbolehkan keras-keras. Apalagi setiap waktu sahur (seperti) ada perlombaan keras-kerasan suara (untuk membangunkan) sahur," kata Benny.Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Faizal Arief Maulana Yusuf berharap pada Ramadan nanti, masyarakat bisa saling menghormati."Alhamdulillah kabupaten
Grobogan secara umum aman dan tentram diharapkan dalam bulan Ramadan atau puasa harus menghormati orang puasa," tutur Dandim.Selain Kapolres, Dandim dan Kemenag Grobogan, dalam agenda tersebut dihadiri anggota DPRD Grobogan, PD Muhammadiyah Grobogan, PCNU Grobogan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Banser dan Ansor, serta ulama dan umara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_281153" align="alignleft" width="1280"]

Suasana Ngopi Bareng Kamtibmas di halaman Kemenag Grobogan, Selasa (29/3/2022) malam. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan - Kemenag
Grobogan mengimbau takmir masjid untuk mematuhi SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Di mana salah satu poinnya menyebutkan syiar ramadan maupun tema takbir yang menggunakan suara pengeras luar hanya dilakukan sampai pukul 22.00 WIB. Kegiatan bisa dilanjutkan hanya dengan menggunakan suara pengeras dalam.
"Diimbau di Kabupaten Grobogan setelah jam 10 malam pengeras suara di dalam masjid saja," kata Hadi Purwanto, Kasubag TU Kemenag Grobogan dalam agenda Ngopi Bareng Kamtibmas yang digelar di halaman Kemenag Grobogan, Selasa (29/3/2022) malam.
Baca juga: Kata Muhammadiyah Kudus soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Pihaknya pun bersyukur, karena tidak ada gejolak di Kabupaten Grobogan terkait aturan pengeras suara tersebut. Terkait toleransi, Kemenag Grobogan berharap masyarakat Grobogan bisa meniru Salatiga yang dinobatkan sebagai Kota Toleransi se-Indonesia.
"Semoga Grobogan bisa meniru Kota Salatiga," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadan 2022 untuk Kabupaten Grobogan
Selain soal pengeras suara, Hadi juga menyinggung penetapan 1 Syawal 1443 atau Hari Raya Idulfitri yang dimungkinkan ada perbedaan. Kemenag
Grobogan meminta perbedaan tersebut nanti disikapi dengan bijak.
"Penetapan 1 Syawal kemungkinan ada perbedaan. Mohon perbedaan disikapi yang baik," tutur Hadi.
Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, perbedaan terkait waktu awal Ramadan dan Idulfitri sudah biasa. Sedangkan, terkait pengeras suara, pihaknya berharap masyarakat tidak berlomba-lomba keras-kerasan untuk membangunkan sahur.
"Pada waktu sahur tidak diperbolehkan keras-keras. Apalagi setiap waktu sahur (seperti) ada perlombaan keras-kerasan suara (untuk membangunkan) sahur," kata Benny.
Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Faizal Arief Maulana Yusuf berharap pada Ramadan nanti, masyarakat bisa saling menghormati.
"Alhamdulillah kabupaten
Grobogan secara umum aman dan tentram diharapkan dalam bulan Ramadan atau puasa harus menghormati orang puasa," tutur Dandim.
Selain Kapolres, Dandim dan Kemenag Grobogan, dalam agenda tersebut dihadiri anggota DPRD Grobogan, PD Muhammadiyah Grobogan, PCNU Grobogan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Banser dan Ansor, serta ulama dan umara.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi