120 ASN Grobogan Terima SK Kenaikan Pangkat
Saiful Anwar
Jumat, 1 April 2022 04:30:11
[caption id="attachment_281624" align="alignleft" width="1076"]

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada ASN/PNS di ruang Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (31/3/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak 120 ASN di Kabupaten Grobogan menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sri Sumarni kepada para ASN di gedung Riptaloka Setda
Grobogan, Kamis (31/3/2022).
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Grobogan Catur Suhantoro mengungkapkan, yang diusulkan untuk kenaikan pangkat sebenarnya ada 406 ASN. Namun, memang yang bisa diserahkan sebanyak 120 ASN. Sisanya, masih dalam proses.
“Yang sudah jadi, kami berikan secara simbolis. Sisanya masih dalam proses. Nanti diserahkan ke OPD masing-masing melalui satu pintu, di kantor BKPPD,” kata Catur.
Baca juga: Rakor Timpora Digelar di Grobogan, Ini AlasannyaDari total 406 ASN itu, untuk kenaikan golongan IV ada 91 orang, golongan III sebanyak 236 orang, golongan II sejumlah 73 orang, dan golongan I sebanyak 6 orang. Meski tidak diserahkan secara simbolis bersama dengan 140 ASN, semua SK tersebut berlaku per 1 April 2022.
Dari total 406 ASN itu, untuk kenaikan golongan IV ada 91 orang, golongan III sebanyak 236 orang, golongan II sejumlah 73 orang, dan golongan I sebanyak 6 orang. Meski tidak diserahkan secara simbolis bersama dengan 140 ASN, semua SK tersebut berlaku per 1 April 2022.Sementara itu, Bupati
Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN atas prestasi kerja dan pengabdiannya.“Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu,” kata Bupati.Bupati memaparkan, tugas seorang ASN ke depan semakin berat dan kompleks. ASN harus adaptif terhadap perubahan, apalagi menyusul dilakukannya reformasi birokrasi. Khususnya penyederhaan organisasi dan penyetaraan jatbatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.“Dalam ketentuan lama, yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja PNS, kinerja masih mendasarkan pada proses semata. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, sudah mendasarkan pada hasil yang harus dicapai masing-masing PNS,” imbuh Sri. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_281624" align="alignleft" width="1076"]

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada ASN/PNS di ruang Riptaloka Setda Grobogan, Kamis (31/3/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak 120 ASN di Kabupaten Grobogan menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sri Sumarni kepada para ASN di gedung Riptaloka Setda
Grobogan, Kamis (31/3/2022).
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Grobogan Catur Suhantoro mengungkapkan, yang diusulkan untuk kenaikan pangkat sebenarnya ada 406 ASN. Namun, memang yang bisa diserahkan sebanyak 120 ASN. Sisanya, masih dalam proses.
“Yang sudah jadi, kami berikan secara simbolis. Sisanya masih dalam proses. Nanti diserahkan ke OPD masing-masing melalui satu pintu, di kantor BKPPD,” kata Catur.
Baca juga: Rakor Timpora Digelar di Grobogan, Ini Alasannya
Dari total 406 ASN itu, untuk kenaikan golongan IV ada 91 orang, golongan III sebanyak 236 orang, golongan II sejumlah 73 orang, dan golongan I sebanyak 6 orang. Meski tidak diserahkan secara simbolis bersama dengan 140 ASN, semua SK tersebut berlaku per 1 April 2022.
Sementara itu, Bupati
Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN atas prestasi kerja dan pengabdiannya.
“Pemberian penghargaan ini akan mempunyai nilai apabila diberikan tepat orang dan tepat waktu,” kata Bupati.
Bupati memaparkan, tugas seorang ASN ke depan semakin berat dan kompleks. ASN harus adaptif terhadap perubahan, apalagi menyusul dilakukannya reformasi birokrasi. Khususnya penyederhaan organisasi dan penyetaraan jatbatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Dalam ketentuan lama, yaitu PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kerja PNS, kinerja masih mendasarkan pada proses semata. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, sudah mendasarkan pada hasil yang harus dicapai masing-masing PNS,” imbuh Sri.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi