Bayar Tilang di Grobogan Sekarang Bisa ke MPP, Ini Caranya
Saiful Anwar
Kamis, 7 April 2022 14:44:45
MURIANEWS, Grobogan – Pembayaran tilang di Kabupaten
Grobogan kini tak lagi mengantre di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Sebab, kini bisa dilakukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena dalam setiap pembayaran tilang pada hari Kamis, warga selalu membuat kerumunan. Untuk itu, per Kamis (7/4/2022) hari ini, pembayaran tilang bisa langsung ke MPP.
“Sidang tilang dilakukan seminggu sekali, setiap hari Kamis. Sehingga jumlah pelanggar yang hendak membayar denda dan mengambil barang bukti tilang datang ke Kejaksaan secara bersamaan dan menimbulkan kepadatan pengunjung,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: 25 Jenis Pelayanan Dibuka di MPP Grobogan, Ini DaftarnyaLebih lanjut, Iqbal menerangkan, diambilnya kebijakan tersebut juga setelah melihat sarana dan prasarana di MPP lebih memadai.
Dia memastikan, tidak ada penurunan kualitas pelayanan. Sebab, di MPP juga ada petugas dari Kejaksaan Negeri
Grobogan yang disiapkan untuk membantu percepatan pelayanan.
Dia memastikan, tidak ada penurunan kualitas pelayanan. Sebab, di MPP juga ada petugas dari Kejaksaan Negeri
Grobogan yang disiapkan untuk membantu percepatan pelayanan.Tidak cukup sampai di situ, Kejaksaan Negeri Grobogan juga memberikan pelayanan bagi pelanggar yang hendak mengambil barang tilang pada hari libur Sabtu dan Minggu.Warga dapat menghubungi nomor Whatsapp 085913299108 terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah denda dan kode pembayaran.“Setelah pembayaran denda tilang dilakukan, pelanggar langsung dapat mengambil bukti tilang di kantor Kejaksaan Negeri
Grobogan pada pukul 08.00-12.00 WIB,” tambah Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_283132" align="alignleft" width="1280"]

Warga Grobogan pelanggar lalu lintas membayar tilang di MPP Grobogan, Kamis (7/4/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Pembayaran tilang di Kabupaten
Grobogan kini tak lagi mengantre di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Sebab, kini bisa dilakukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena dalam setiap pembayaran tilang pada hari Kamis, warga selalu membuat kerumunan. Untuk itu, per Kamis (7/4/2022) hari ini, pembayaran tilang bisa langsung ke MPP.
“Sidang tilang dilakukan seminggu sekali, setiap hari Kamis. Sehingga jumlah pelanggar yang hendak membayar denda dan mengambil barang bukti tilang datang ke Kejaksaan secara bersamaan dan menimbulkan kepadatan pengunjung,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: 25 Jenis Pelayanan Dibuka di MPP Grobogan, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, diambilnya kebijakan tersebut juga setelah melihat sarana dan prasarana di MPP lebih memadai.
Dia memastikan, tidak ada penurunan kualitas pelayanan. Sebab, di MPP juga ada petugas dari Kejaksaan Negeri
Grobogan yang disiapkan untuk membantu percepatan pelayanan.
Tidak cukup sampai di situ, Kejaksaan Negeri Grobogan juga memberikan pelayanan bagi pelanggar yang hendak mengambil barang tilang pada hari libur Sabtu dan Minggu.
Warga dapat menghubungi nomor Whatsapp 085913299108 terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah denda dan kode pembayaran.
“Setelah pembayaran denda tilang dilakukan, pelanggar langsung dapat mengambil bukti tilang di kantor Kejaksaan Negeri
Grobogan pada pukul 08.00-12.00 WIB,” tambah Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi