Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Ngabuburit atau menunggu waktu azan magrib jadi kebiasaan saat Ramadan tiba. Tak hanya para remaja, anak-anak dan orang tua pun melakoninya.

Kegiatan ngabuburit biasanya dilakukan sekadar berkumpul dan bercanda di lokasi tertentu. Tak hanya sembari menunggu azan magrib, warga juga memanfaatkan waktu selepas subuh untuk sekadar berkumpul.

Tak jarang, lokasi yang dipilih justru terdapat bahaya mengintai, seperti di perlintasan rel kereta api. PT KAI Daop IV Semarang pun mengimbau warga untuk tidak ngabuburit di rel kereta api. Sebab sangat berbahaya dan mengancam nyawa.

Baca juga: Pemerintah Bakal Angkut Motor Pemudik Pakai Gerbong Khusus Kereta API

“PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Selain berbahaya bagi diri sendiri, kegiatan aktivitas masyarakat di jalur kereta api juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Larangan itu sudah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyuwangi

Di mana, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Mereka yang melanggarpun bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda tertinggi Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Mereka yang melanggarpun bisa dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda tertinggi Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.Krisbiantoro menjelaskan, petugas unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli. Jika menemui warga berada di dekat rel kereta api, petugas langsung menyosialisasikan bahaya maupun aturan tersebut.“Frekuensi kereta api semakin meningkat di masa Angkutan Lebaran ini. Jadi sangat berbahaya. Mereka yang kadung larut dalam keceriaan bermain, kadang lupa jika posisinya di area terlarang,” ujarnya.PTI KAI berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Kris.Untuk diketahui, di wilayah Daop IV Semarang, ada 356 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah itu 146 titik tidak terjaga dan 46 titik perlintasan liar.Dalam data kecelakaan di wilayah Daop IV pada 2021, tercatat 65 kejadian baik di perlintasan sebidang maupun jalur rel KA.Sementara untuk 2022 sampai dengan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifi Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler