Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kali ini, dua perempuan kakak-beradik diperkosa oleh ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rithas Hasibuan mengatakan pelaku berinisial SL (66) telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menjelaskan, saat melakukan perbuatan jahatnya, pelaku melakukannya dengan mengancam korban. Pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya jika melaporkan perbuatannya.

Baca juga: Sedih, Anak Bawah Umur Diduga Diperkosa Ayah Tiri di Grobogan

“Pelaku ini mengancam agar korban tidak melaporkan kepada ibunya. Dia mengancam jika menolak makai bunya akan ditinggalkan. Korban kemudian terpaksa menuruti perintah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).

Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan pada si kakak, yakni di tahun 2003. Saat itu, si kakak masih berusia 10 tahun.
Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan pada si kakak, yakni di tahun 2003. Saat itu, si kakak masih berusia 10 tahun.Perbuatan tercela itu ternyata tidak berhenti. Pelaku juga memerkosa si adik pada 2009. Saat itu, si adik masih berusia 12 tahun.Bahkan perbuatan itu masih dilakukan hingga kakak sudah berusia 29 tahun dan adik berusia 25 tahun. Akhirnya, keduanya pun melaporkan perbuatan ayah tirinya setelah dapat saran dari adik tiri mereka.Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler