Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Grobogan Diamankan
Saiful Anwar
Selasa, 12 April 2022 13:19:34
MURIANEWS, Grobogan – Komplotan pencuri mesin traktor yang beraksi di Kabupaten
Grobogan berhasil dibekuk kepolisian setempat. Sebanyak enam tersangka telah diamankan Polres Grobogan.
Kasatreskrim Polres
Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan komplotan pencuri mesin traktor itu beraksi di empat desa di Kecamatan Penawangan dalam dua hari.
Adapun rinciannya, pada 7 Maret 2022 beraksi di Desa Pengkol dan Karangpahing. Kemudian, pada 9 Maret 2022, komplotan itu beraksi di Desa Bologarang, dan Karangwader. Dari aksinya itu, mereka menggondol 10 mesin traktor.
Baca juga: Petani Grobogan Mulai Budidayakan Tanaman Okra, Hasil Panen Diekspor ke JepangEnam tersangka yang berhasil diamankan yakni DD (37), YY (36), DY (35), AS (37), US (19), dan HD (45). Mereka semua berasal dari Jawa Barat.
Berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka mencuri mesin traktor saat ditinggalkan pemiliknya di sawah. Diketahui, alasan ditinggalkannya traktor itu karena keesokan harinya akan digunakan lagi di dekat lokasi.
“Para pelaku mengambil mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah dengan cara memisahkan dengan kerangkanya,” terangnya, Senin (11/4/2022).
“Para pelaku mengambil mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah dengan cara memisahkan dengan kerangkanya,” terangnya, Senin (11/4/2022).Sebanyak 10 mesin traktor hasil kejahatan mereka, di antaranya, delapan bermerk Kubota Merah dan dua merk Yanmar merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sarana kejahatan.Kemudian, sejumlah barang bukti lain seperti kunci pas, gergaji besi, pikulan, karet panel hitam, serta enam ponsel yang digunakan tersangka juga diamankan.AKP Andryansyah menjelaskan, total kerugian dari pencurian tersebut yakni Rp 40 juta. Adapun uang hasil pencurian mesin traktor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” imbuhnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_284194" align="alignleft" width="1280"]

Polres Grobogan menggelar konferensi pers terkait pencurian mesin traktor di Mapolres setempat, Senin (11/4/2022). (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Komplotan pencuri mesin traktor yang beraksi di Kabupaten
Grobogan berhasil dibekuk kepolisian setempat. Sebanyak enam tersangka telah diamankan Polres Grobogan.
Kasatreskrim Polres
Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan komplotan pencuri mesin traktor itu beraksi di empat desa di Kecamatan Penawangan dalam dua hari.
Adapun rinciannya, pada 7 Maret 2022 beraksi di Desa Pengkol dan Karangpahing. Kemudian, pada 9 Maret 2022, komplotan itu beraksi di Desa Bologarang, dan Karangwader. Dari aksinya itu, mereka menggondol 10 mesin traktor.
Baca juga: Petani Grobogan Mulai Budidayakan Tanaman Okra, Hasil Panen Diekspor ke Jepang
Enam tersangka yang berhasil diamankan yakni DD (37), YY (36), DY (35), AS (37), US (19), dan HD (45). Mereka semua berasal dari Jawa Barat.
Berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka mencuri mesin traktor saat ditinggalkan pemiliknya di sawah. Diketahui, alasan ditinggalkannya traktor itu karena keesokan harinya akan digunakan lagi di dekat lokasi.
“Para pelaku mengambil mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah dengan cara memisahkan dengan kerangkanya,” terangnya, Senin (11/4/2022).
Sebanyak 10 mesin traktor hasil kejahatan mereka, di antaranya, delapan bermerk Kubota Merah dan dua merk Yanmar merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sarana kejahatan.
Kemudian, sejumlah barang bukti lain seperti kunci pas, gergaji besi, pikulan, karet panel hitam, serta enam ponsel yang digunakan tersangka juga diamankan.
AKP Andryansyah menjelaskan, total kerugian dari pencurian tersebut yakni Rp 40 juta. Adapun uang hasil pencurian mesin traktor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” imbuhnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi