Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Sengketa antara seorang makelar tanah kavling, WU dan pembelinya, AD berakhir damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Selasa (12/4/2022).

Permasalahan itu berakhir setelah WU mengembalikan uang pembelian dan mengganti kerugian yang dialami AD, yakni total Rp 190 juta.

Awal mula sengketa itu yakni ketika AD membeli dua blok tanah kavling di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan sebesar Rp 186 juta pada 30 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Awas! Ada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Palsu

AD membeli tanah itu dari WU, yang ternyata adalah seorang makelar tanah kavling. Ia sudah membayar tanah itu lunas.

Persoalan muncul setelah WU tak kunjung menyelesaikan administasi dengan pemilik tanah. Belakangan, saat AD hendak membangun di dua blok tanah kavling tadi, ternyata malah sudah berganti kepemilikan gara-gara administrasi yang belum diselesaikan.

Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan Frengki Wibowo menerangkan, karena dari kedua belah pihak tidak ada titik temu, AD pun melaporkannya kepada Kejari Grobogan. AD merasa dirugikan secara materi dan tidak ada kejelasan hingga 1 April 2022 lalu.

“Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan. Tim kemudian memediasi keduanya pada 8 April 2020 lalu di kantor Kejari Grobogan,” papar Frengki, Selasa (12/4/2022).
“Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan. Tim kemudian memediasi keduanya pada 8 April 2020 lalu di kantor Kejari Grobogan,” papar Frengki, Selasa (12/4/2022).Dari mediasi tersebut kemudian terjadi kesepakatan perdamaian antara keduanya. WU mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang pembelian dua blok kavling sebesar Rp 186 juta.WU juga membayar ganti rugi bahan material yang sudah terlanjur dibeli AD sebesar Rp 4 juta, sehingga total Rp 190 juta.“Pada hari ini, terlapor WU telah mengembalikan uang sebesar Rp 190 juta kepada AD di Kejari Grobogan,” tambahnya.Diketahui, selain dengan AD, terlapor WU juga memiliki permasalahan yang sama dengan pihak lain. Permasalahan tersebut rencananya juga akan diselesaikan jalur mediasi Kejari Grobogan pada 15 April mendatang.“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap terlapor WU, terkait penyelesaian penggantian kerugian dari pembeli tanah kavling lainnya,” tutup Frengki. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler