Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Kejaksaan Negeri Grobogan menepati janjinya mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Tersangka baru ini berinisial PC. Peran tersangka yakni sebagai notaris.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan menetapkan tersangka lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, berinisial PC,” terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).

Baca: Terdakwa Korupsi Tanah Bulog Grobogan Divonis Enam Tahun Penjara

Pentapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021. Meski begitu, hingga hari ini, tersangka belum ditahan. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris.

“PC perannya sebagai notaris. Yang bersangkutan sebelum terikat kontrak sudah aktif terlibat (pengurusan tanah Bulog, red). Saat ini belum kami tahan, karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris,” tambah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi.

Iwan menambahkan, pihaknya sudah bersurat dengan pihak majelis kehormatan notaris. Apabila sudah mendapatkan balasan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka.Namun, bila tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Itu sesuai aturan.“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” tambah Iwan.Sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus tersebut. Iwan mengatakan, nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler