Crazy Rich Grobogan dan Warga Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Tak Mampu?
Saiful Anwar
Kamis, 21 April 2022 17:00:53
MURIANEWS, Grobogan – Belum lama ini, seorang “Crazy Rich”
Grobogan gelontorkan Rp 2,8 miliar duit pribadinya untuk perbaiki jalan sepanjang 1,8 km di Desa Jetis, Karangrayung.
Adalah Joko Suranto, seorang penguasaha asal desa setempat yang kini menetap di Bandung, Jawa Barat.
Kisah warga memperbaiki jalan di Kabupaten
Grobogan secara swadaya juga terjadi di beberapa titik. Seperti Sudarto yang menambal lubang jalan di Jalan Danyang-Banjarsari.
Baca: Crazy Rich Grobogan Amalkan Rp 2,8 Miliar Buat Bangun Jalan 1,8 KilometerSelain itu, beberapa ruas jalan juga diperbaiki warga sendiri. Antara lain yakni Jalan Karangasem-Tambakselo (Kecamatan Wirosari), Jalan Lajer-Sedadi (Kecamatan Penawangan), serta Jalan Kuwu (Grobogan) - Galeh (Kabupaten Sragen). Khusus yang disebut terakhir merupakan jalan provinsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Grobogan Een Indarto menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang bagus.
“Ya bagus. Berarti semakin banyak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Grobogan,” kata Een, Kamis (21/4/2022).
Baca: Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar
Een menambahkan, dengan pembangunan mandiri oleh warga itu jangan sampai menganggap Pemkab Grobogan tak mampu memperbaiki. Sebab, secara aturan, memang masyarakat diperbolehkan membantu dalam pembangunan infrastruktur.“Logikanya bukan (Pemkab tidak mampu, red) begitu. Karena dalam PP No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” paparnya.“Dijelaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya keterlibatan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.Kemudian, pada pasal 13 ayat (1) PP No.45 Tahun 2017 disebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk kemitraan.Pada Ayat 2 menyebutkan, partisipasi tersebut dpat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari masyarakat kepada pemerintah daerah.“Bisa dalam bentuk uang, barang, dan jasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi cukup jelas. Jika melihatnya seolah-olah Pemkab dianggap tidak mampu, salah besar dan ngawur,” tambah Een. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_286118" align="alignleft" width="1280"]

Kepala DPUPR Grobogan Een Indarto. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Belum lama ini, seorang “Crazy Rich”
Grobogan gelontorkan Rp 2,8 miliar duit pribadinya untuk perbaiki jalan sepanjang 1,8 km di Desa Jetis, Karangrayung.
Adalah Joko Suranto, seorang penguasaha asal desa setempat yang kini menetap di Bandung, Jawa Barat.
Kisah warga memperbaiki jalan di Kabupaten
Grobogan secara swadaya juga terjadi di beberapa titik. Seperti Sudarto yang menambal lubang jalan di Jalan Danyang-Banjarsari.
Baca: Crazy Rich Grobogan Amalkan Rp 2,8 Miliar Buat Bangun Jalan 1,8 Kilometer
Selain itu, beberapa ruas jalan juga diperbaiki warga sendiri. Antara lain yakni Jalan Karangasem-Tambakselo (Kecamatan Wirosari), Jalan Lajer-Sedadi (Kecamatan Penawangan), serta Jalan Kuwu (Grobogan) - Galeh (Kabupaten Sragen). Khusus yang disebut terakhir merupakan jalan provinsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Grobogan Een Indarto menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang bagus.
“Ya bagus. Berarti semakin banyak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Grobogan,” kata Een, Kamis (21/4/2022).
Baca: Disetujui, Pemkab Grobogan Dapat Pinjaman Rp 115 Miliar
Een menambahkan, dengan pembangunan mandiri oleh warga itu jangan sampai menganggap Pemkab Grobogan tak mampu memperbaiki. Sebab, secara aturan, memang masyarakat diperbolehkan membantu dalam pembangunan infrastruktur.
“Logikanya bukan (Pemkab tidak mampu, red) begitu. Karena dalam PP No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” paparnya.
“Dijelaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya keterlibatan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian, pada pasal 13 ayat (1) PP No.45 Tahun 2017 disebutkan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk kemitraan.
Pada Ayat 2 menyebutkan, partisipasi tersebut dpat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Bisa dalam bentuk uang, barang, dan jasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi cukup jelas. Jika melihatnya seolah-olah Pemkab dianggap tidak mampu, salah besar dan ngawur,” tambah Een.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi