, Achmad Nur Solikin yang juga mantan Kepala Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten
divonis enam lima tahun enam bulan.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon. Usai divonis, pihak terdakwa masih mempertimbangkan keputusan hukum tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sidang vonis itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. PT. Ngr Rajendra di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (21/4/2022) kemarin. Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Septian Tri Yuwono, serta penasehat hukum terdakwa, Jefri.
Frengki Wibowo menerangkan, selain divonis lima tahun enam bulan bui, terdakwa kasus
pengelolaan APBDes Jetaksari 2016 dan 2017 itu juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 682.771.620,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” kata dia, Jumat (22/4/2022).Adapun jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun tahun.“Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” tambah Frengki. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_229480" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi korupsi. (Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Terdakwa
Korupsi, Achmad Nur Solikin yang juga mantan Kepala Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten
Grobogan divonis enam lima tahun enam bulan.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari, Kecamatan Pulokulon. Usai divonis, pihak terdakwa masih mempertimbangkan keputusan hukum tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sidang vonis itu sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. PT. Ngr Rajendra di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (21/4/2022) kemarin. Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Septian Tri Yuwono, serta penasehat hukum terdakwa, Jefri.
Baca: Ini Dia Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan
Kasi Intel Kejari
Grobogan Frengki Wibowo menerangkan, selain divonis lima tahun enam bulan bui, terdakwa kasus
korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari 2016 dan 2017 itu juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 682.771.620,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” kata dia, Jumat (22/4/2022).
Adapun jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun tahun.
“Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” tambah Frengki.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi