Jadi Kawasan Strategis Nasional, Pemkab Grobogan: Masih Kami Pelajari
Saiful Anwar
Jumat, 29 April 2022 16:59:03
MURIANEWS, Grobogan – Kabupaten
Grobogan menjadi salah satu Kawasan Strategis Nasional. Tak hanya Grobogan, daerah tetangga yakni, Kendal, Semarang, Demak, Ungaran, dan Salatiga juga terpilih di dalamnya.
Penetapan itu melalui Perpres Nomor 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur).
Menanggapi itu, Kepala Bappeda
Grobogan Anang Armunanto mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari apa saja yang bisa menguntungkan untuk Kabupaten Grobogan menyusul ditekennya Perpres tersebut.
Baca: Kedungsepur Ditetapkan Menjadi Kawasan Strategis Nasional“Sedang saya baca ini memang. Apa yang kira-kira bisa menguntungkan untuk kita. Peluang mana yang bisa mendukung usulan kita. Untuk perubahan status fungsi jalan, misalnya,” kata Anang, Jumat (29/4/2022).
Lebih lanjut, Anang menambahkan, masih mempelajari terkait pasal yang menguntungkan
Grobogan sebagai kawasan pengembangan wilayah. Yakni, apakah Grobogan butuh membangun infrastruktur tertentu atau tidak.
“Nanti kita menyiapkan infrastuktur apanya, apakah industrinya, atau pasar agronya. Kita ini kan punya kekayaan alam,” imbuhnya.Sebagaimana diberitakan, Kabupaten
Grobogan (Purwodadi) masuk dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Hal itu terwujud dalam bentuk Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.Kawasan kedungsepur pun secara sah menjadi kawasan strategis nasional. Perpres itu mengatur tentang rencana struktur ruang yang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan ekonomi sosial masyarakat.Disebutkan dalam pasal 16 ayat 3, rencana struktur ruang yang dimaksud adalah sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana. Untuk pusat pemukiman terdiri dari kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya dan pusat pertumbuhan kelautan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_287830" align="alignleft" width="2560"]

Kepala Bappeda Grobogan Anang Armunanto. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kabupaten
Grobogan menjadi salah satu Kawasan Strategis Nasional. Tak hanya Grobogan, daerah tetangga yakni, Kendal, Semarang, Demak, Ungaran, dan Salatiga juga terpilih di dalamnya.
Penetapan itu melalui Perpres Nomor 60 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur).
Menanggapi itu, Kepala Bappeda
Grobogan Anang Armunanto mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari apa saja yang bisa menguntungkan untuk Kabupaten Grobogan menyusul ditekennya Perpres tersebut.
Baca: Kedungsepur Ditetapkan Menjadi Kawasan Strategis Nasional
“Sedang saya baca ini memang. Apa yang kira-kira bisa menguntungkan untuk kita. Peluang mana yang bisa mendukung usulan kita. Untuk perubahan status fungsi jalan, misalnya,” kata Anang, Jumat (29/4/2022).
Lebih lanjut, Anang menambahkan, masih mempelajari terkait pasal yang menguntungkan
Grobogan sebagai kawasan pengembangan wilayah. Yakni, apakah Grobogan butuh membangun infrastruktur tertentu atau tidak.
“Nanti kita menyiapkan infrastuktur apanya, apakah industrinya, atau pasar agronya. Kita ini kan punya kekayaan alam,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Kabupaten
Grobogan (Purwodadi) masuk dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Hal itu terwujud dalam bentuk Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Kawasan kedungsepur pun secara sah menjadi kawasan strategis nasional. Perpres itu mengatur tentang rencana struktur ruang yang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan ekonomi sosial masyarakat.
Disebutkan dalam pasal 16 ayat 3, rencana struktur ruang yang dimaksud adalah sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana. Untuk pusat pemukiman terdiri dari kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya dan pusat pertumbuhan kelautan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi