Sekda Grobogan: Oknum ASN Pelaku Penggelapan Bansos Terancam Dipecat
Saiful Anwar
Rabu, 18 Mei 2022 19:17:43
MURIANEWS, Grobogan – Sekda
Grobogan Moh Soemarsono memastikan oknum ASN Kecamatan Ngaringan terduga pelaku penggelapan dana bansos warga yang sudah almarhum terancam dipecat.
Soemarsono mengatakan, ancaman itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Sesuai PP 94 tentang Disiplin ASN, hukuman berat meliputi penurunan pangkat, penurunan jabatan, atau pemecatan,” tutur Sekda, Rabu (18/5/2022).
Baca: Korupsi Bansos Grobogan, Ini Cerita KorbannyaSekda mengaku menyayangkan adanya kasus tersebut. Pihaknya pun segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme.
“Ya kami menyayangkan. Kami segera menindaklanjuti sesuai mekanisme dan yang bersangkutan bisa terkena hukuman berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Soemarsono menyebut setiap ASN sudah diwanti-wanti agar tidak melanggar aturan. Meski begitu, tetap saja ada ASN yang membandel dan melanggar aturan hingga fatal seperti kasus di Kecamatan Ngaringan tersebut.
“Setiap ASN sudah diwanti-wanti agar tidak melanggar aturan. Hanya, ada yang bandel seperti kasus Ngaringan ini,” kata dia.
“Setiap ASN sudah diwanti-wanti agar tidak melanggar aturan. Hanya, ada yang bandel seperti kasus Ngaringan ini,” kata dia.
Baca: Oknum ASN Grobogan Embat Bansos Warga, Polres Buka Posko AduanSementara itu, Camat Ngaringan,
Grobogan, Widodo Joko Nugroho menegaskan, bawahannya tersebut sudah dinonaktifkan. Dia juga sudah dicopot dari jabatan plt Kasi Trantib."Sudah diberikan (hukuman, red). Kami mencopot jabatan plt. kasi trantib, menarik inventaris kantor yang dipakai dan kami telah melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan sanksi disiplin ASN sesuai perundang-undangan,” terangnya.Sebagaimana diberitakan, oknum ASN Kecamatan Ngaringan, KS diduga mengembat dana bansos milik Rosyid, yang sudah meninggal pada Agustus 2021.Bansos yang diembat totalnya sebesar Rp 3,4 juta. Dana itu merupakan bantuan dari PKH dan BPNT. Diduga, dia bersekongkol dengan oknum pegawai BRI, M. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_286612" align="alignleft" width="1280"]

Sekda Grobogan Moh Sumarsono. (MURIANEWS/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sekda
Grobogan Moh Soemarsono memastikan oknum ASN Kecamatan Ngaringan terduga pelaku penggelapan dana bansos warga yang sudah almarhum terancam dipecat.
Soemarsono mengatakan, ancaman itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Sesuai PP 94 tentang Disiplin ASN, hukuman berat meliputi penurunan pangkat, penurunan jabatan, atau pemecatan,” tutur Sekda, Rabu (18/5/2022).
Baca: Korupsi Bansos Grobogan, Ini Cerita Korbannya
Sekda mengaku menyayangkan adanya kasus tersebut. Pihaknya pun segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme.
“Ya kami menyayangkan. Kami segera menindaklanjuti sesuai mekanisme dan yang bersangkutan bisa terkena hukuman berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Soemarsono menyebut setiap ASN sudah diwanti-wanti agar tidak melanggar aturan. Meski begitu, tetap saja ada ASN yang membandel dan melanggar aturan hingga fatal seperti kasus di Kecamatan Ngaringan tersebut.
“Setiap ASN sudah diwanti-wanti agar tidak melanggar aturan. Hanya, ada yang bandel seperti kasus Ngaringan ini,” kata dia.
Baca: Oknum ASN Grobogan Embat Bansos Warga, Polres Buka Posko Aduan
Sementara itu, Camat Ngaringan,
Grobogan, Widodo Joko Nugroho menegaskan, bawahannya tersebut sudah dinonaktifkan. Dia juga sudah dicopot dari jabatan plt Kasi Trantib.
"Sudah diberikan (hukuman, red). Kami mencopot jabatan plt. kasi trantib, menarik inventaris kantor yang dipakai dan kami telah melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan sanksi disiplin ASN sesuai perundang-undangan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, oknum ASN Kecamatan Ngaringan, KS diduga mengembat dana bansos milik Rosyid, yang sudah meninggal pada Agustus 2021.
Bansos yang diembat totalnya sebesar Rp 3,4 juta. Dana itu merupakan bantuan dari PKH dan BPNT. Diduga, dia bersekongkol dengan oknum pegawai BRI, M.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi