Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan mewanti-wanti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk tidak terlibat dalam penyelewengan dana bansos masyarakat.

Tak hanya itu, Dinsos juga meminta agar pengawasan di lapangan lebih diperketat. Upaya itu dilakukan agar kasus penyelewengan dana bansos di Kecamatan Ngaringan, Grobogan tak terulang lagi.

“TKSK jangan sampai terlibat. Kami sudah minta agar yang di lapangan lebih diperketat pengawasannya,” kata Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso, Kamis (19/5/2022).

Baca: Sekda Grobogan: Oknum ASN Pelaku Penggelapan Bansos Terancam Dipecat

Edy mengimbau warga segera melapor jika muncul kasus serupa. Meski begitu, pelaporan harus disertai dengan bukti yang ada. Pihaknya dan Polres Grobogan telah membuka posko pengaduan.

“Kami sudah membentuk posko bersama Polres Grobogan. Silakan dilaporkan, nanti ditindaklanjuti. Jangan hanya meraba-raba, harus ada bukti,” tambah Edy.

Untuk menghindari kasus terulang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil agar memadankan data kematian. Tentu, dengan terlebih dahulu terdapat surat keterangan dari desa.

Baca: Oknum ASN Grobogan Diduga Ngembat Bansos Warga yang Sudah AlmarhumIa menegaskan tidak semua data warga yang meninggal bansosnya diambil oknum ASN. Namun, ia meminta warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyelewengan bansos.Dikesempatan itu, Edy menyatakan dalam kasus di Kecamatan Ngaringan itu, ahliwaris sebenarnya bisa menerima bansos BPNT satu kali. Yakni, saat pemberian buku tabungan atas nama almarhum.Hanya saja, usai penerimaan sekali itu, buku tabungan harus diserahkan ke bank untuk kemudian ditutup.“Bisa kasihkan sekali pada saat pembagian buku tabungan. Tentu, menyertakan KK dan surat kematian. Setelah diterima sekali, kemudian buku tabungan ditutup,” terangnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler