Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kedua kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, mengajukan praperadilan. Hingga kini, tersangka berinisial PC itu belum ditahan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi menerangkan, atas upaya tersangka, pihaknya masih menunggu hasil putusan praperadilan tersebut. Sidang pertama dilakukan, Senin (6/6/2022).

“Yang bersangkutan mengajukan upaya praperadilan di PN (Pengadilan Negeri) Purwodadi. Jadi kami menunggu hasilnya nanti. Sidang baru dibuka minggu depan, mulai Senin,” kata Iwan, Kamis (2/6/2022).

Baca: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan

Iwan menambahkan, sidang praperadilan dilakukan tatap muka, tidak online atau daring. Dia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk agenda sidang tersebut.

“Kami yakin (menang, red). Keterangan panjang, nanti saja nunggu Senin. Sidangnya langsung (tidak online, red),” imbuhnya.Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Grobogan mengumumkan penetapan PC sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan tanah Bulog kepada awak media pada 20 April 2022.Pada saat itu, notaris PC belum ditahan. Sebab, pihak Kejari Grobogan masih menunggu balasan dari asosiasi notaris, sebelum memanggil yang bersangkutan. Belakangan, tersangka ternyata mengajukan praperadilan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler