Kasus PMK Tinggi, Disnakkan Grobogan Pastikan Hewan Kurban Aman
Saiful Anwar
Senin, 6 Juni 2022 21:10:50
MURIANEWS, Grobogan – Kasus penyakit mulut dan kuku (
PMK) pada ternak semakin menyebar di Kabupaten
Grobogan. Meski begitu, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan menjamin ketersediaan hewan kurban yang bebas dari PMK.
Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto mengungkapkan, hewan yang terkena PMK baru di angka 500-an. Meskipun penyebarannya cepat, namun dengan banyaknya hewan ternak di Grobogan, dia memastikan untuk keperluan kurban tetap aman.
“Kasusnya kan 500-an, sedangkan Grobogan ini kan ada 200 ribuan ternak sapi. Kebutuhan untuk kurban kira-kira 10 ribu. Masih sangat mencukupi. Kecuali, kalau belinya dari luar daerah, itu beda,” kata Riyanto, Senin (6/6/2022).
Baca: 537 Ternak di Grobogan Positif PMKRiyanto pun meminta kepada masyarakat untuk lebih jeli sebelum membeli hewan untuk kurban. Yakni memastikan ternak tidak memiliki gejala mirip PMK.
Dia memaparkan, berdasarkan datanya, masa penyembuhan hewan ternak yang terpapar PMK sekitar dua pekan. Namun sebenarnya, dalam tiga sampai empat hari, ketika ternak sudah mau makan lagi, kondisinya sudah baik.
Dia memaparkan, berdasarkan datanya, masa penyembuhan hewan ternak yang terpapar PMK sekitar dua pekan. Namun sebenarnya, dalam tiga sampai empat hari, ketika ternak sudah mau makan lagi, kondisinya sudah baik.“Kalau kita lihat datanya, kasus pertama kan pada tanggal 19 Mei, sampai hari ini yang sembuh baru enam ekor. Tapi sebenarnya dalam waktu tiga sampai empat hari itu sudah mau makan,” tambahnya.Meski begitu, berdasarkan SOP penanganan PMK, hewan yang sudah memiliki gejala dilarang untuk dijual. Pihaknya meminta masyarakat untuk melapor, agar nanti ternak diberikan vitamin. Hewan ternak yang sudah bergejala atau tidak mau makan harus diberi minum terus-menerus agar tidak mati.“Harus diberi minum terus, itu kan tidak doyan makan. Kalau dilaporkanke kami akan diberi vitamin. PMK ini kan seperti Covid-19, tidak ada obatnya. Kalau sudah ada antibodi nanti sembuh sendiri,” tutupnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_294238" align="alignleft" width="1600"]

Disnakkan Grobogan saat mengawasi lalu lintas ternak di salah satu pasar, sebelum ada kasus PMK. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Kasus penyakit mulut dan kuku (
PMK) pada ternak semakin menyebar di Kabupaten
Grobogan. Meski begitu, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan menjamin ketersediaan hewan kurban yang bebas dari PMK.
Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto mengungkapkan, hewan yang terkena PMK baru di angka 500-an. Meskipun penyebarannya cepat, namun dengan banyaknya hewan ternak di Grobogan, dia memastikan untuk keperluan kurban tetap aman.
“Kasusnya kan 500-an, sedangkan Grobogan ini kan ada 200 ribuan ternak sapi. Kebutuhan untuk kurban kira-kira 10 ribu. Masih sangat mencukupi. Kecuali, kalau belinya dari luar daerah, itu beda,” kata Riyanto, Senin (6/6/2022).
Baca: 537 Ternak di Grobogan Positif PMK
Riyanto pun meminta kepada masyarakat untuk lebih jeli sebelum membeli hewan untuk kurban. Yakni memastikan ternak tidak memiliki gejala mirip PMK.
Dia memaparkan, berdasarkan datanya, masa penyembuhan hewan ternak yang terpapar PMK sekitar dua pekan. Namun sebenarnya, dalam tiga sampai empat hari, ketika ternak sudah mau makan lagi, kondisinya sudah baik.
“Kalau kita lihat datanya, kasus pertama kan pada tanggal 19 Mei, sampai hari ini yang sembuh baru enam ekor. Tapi sebenarnya dalam waktu tiga sampai empat hari itu sudah mau makan,” tambahnya.
Meski begitu, berdasarkan SOP penanganan PMK, hewan yang sudah memiliki gejala dilarang untuk dijual. Pihaknya meminta masyarakat untuk melapor, agar nanti ternak diberikan vitamin. Hewan ternak yang sudah bergejala atau tidak mau makan harus diberi minum terus-menerus agar tidak mati.
“Harus diberi minum terus, itu kan tidak doyan makan. Kalau dilaporkanke kami akan diberi vitamin. PMK ini kan seperti Covid-19, tidak ada obatnya. Kalau sudah ada antibodi nanti sembuh sendiri,” tutupnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi