Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Bulog Grobogan Hadirkan Dua Saksi Ahli
Saiful Anwar
Kamis, 9 Juni 2022 17:20:51
MURIANEWS, Grobogan – Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus
Bulog Grobogan jilid II, PC bergulir, Kamis (9/6/2022). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, PC menghadirkan dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan, yakni pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Badan Kehormatan Notaris.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara tersebut, PC yang diwakili pengacaranya Untung Wibowo, mengkonfrontir pakar hukum yang dihadirkannya.
Baca: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera DiumumkanPertanyaannya, yakni seputar penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) yang dianggap tidak sah, hingga soal profesi notaris yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan tugas.
Usai pihak pengacara, Kejaksaan Negeri
Grobogan sebagai tergugat juga mengkonfrontir ahli tersebut. Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi pun mengklarifikasi kembali penjelasan ahli.
Mulai dari sprindik untuk terdakwa yang kasusnya sudah ingkrah dan sprindik terhadap notaris, hingga notaris yang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Mulai dari sprindik untuk terdakwa yang kasusnya sudah ingkrah dan sprindik terhadap notaris, hingga notaris yang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.Kepada Murianews, Iwan menerangkan, yang diuji yakni prosedur penetapan tersangka kepada notaris. Pihaknya pun yakin, semua tahap telah ditempuh dan telah sesuai dengan prosedur.“Kalau dari kami jelas yakin. Sesuai sudah sesuai dengan prosedur. Sidang putusannya Selasa (14/6/2022) pekan depan,” kata Iwan.Sebagai diberitakan sebelumnya, seorang notaris, PC ditetapkan jadi tersangka kedua atas kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Grobogan di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.Kejaksaan Negeri Grobogan telah mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan Notaris sebelum menahan PC. Belakangan, PC belum ditahan karena mengajukan praperadilan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_294971" align="alignleft" width="1280"]

Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka notaris PC dalam kasus Bulog, di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (9/6/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus
Bulog Grobogan jilid II, PC bergulir, Kamis (9/6/2022). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, PC menghadirkan dua saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan, yakni pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Badan Kehormatan Notaris.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara tersebut, PC yang diwakili pengacaranya Untung Wibowo, mengkonfrontir pakar hukum yang dihadirkannya.
Baca: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan
Pertanyaannya, yakni seputar penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) yang dianggap tidak sah, hingga soal profesi notaris yang tidak bisa dijerat hukum dalam melaksanakan tugas.
Usai pihak pengacara, Kejaksaan Negeri
Grobogan sebagai tergugat juga mengkonfrontir ahli tersebut. Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi pun mengklarifikasi kembali penjelasan ahli.
Mulai dari sprindik untuk terdakwa yang kasusnya sudah ingkrah dan sprindik terhadap notaris, hingga notaris yang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Murianews, Iwan menerangkan, yang diuji yakni prosedur penetapan tersangka kepada notaris. Pihaknya pun yakin, semua tahap telah ditempuh dan telah sesuai dengan prosedur.
“Kalau dari kami jelas yakin. Sesuai sudah sesuai dengan prosedur. Sidang putusannya Selasa (14/6/2022) pekan depan,” kata Iwan.
Sebagai diberitakan sebelumnya, seorang notaris, PC ditetapkan jadi tersangka kedua atas kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Grobogan di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Kejaksaan Negeri Grobogan telah mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan Notaris sebelum menahan PC. Belakangan, PC belum ditahan karena mengajukan praperadilan.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi