Beraksi di Pasar Purwodadi Grobogan, Jambret Ditangkap
Saiful Anwar
Senin, 27 Juni 2022 20:31:10
MURIANEWS, Grobogan – Satu dari dua pelaku penjambretan yang beraksi di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah berhasil diamankan. Diketahui, pelaku yang diamankan tersebut berinisial TS.
Warga Kecamatan Genuk, Semarang itu ditangkap saat berada di rumahnya. Tak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terungkap saat korban melaporkan pada kepolisian.
Baca: Sakit Hati, Pria di Grobogan Nekat Bakar Mobil Selingkuhan IstriDijelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban, Titik Sugiarti (39), warga Sukolilo, Pati bersama suaminya sedang menunggu kuli bongkar di pinggir Jalan Brigjen Katamso Purwodadi.
Korban yang sempat tertidur dikagetkan oleh aksi pelaku. Sontak korban terbangun dan berteriak ‘Maling’.
”Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka. Kemudian tali tas lepas dan isi tas berisi HP berhasil dibawa kabur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (27/6/2022).
”Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka. Kemudian tali tas lepas dan isi tas berisi HP berhasil dibawa kabur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (27/6/2022).Pelaku kemudian kabur. Sesaat kemudian, suami korban terbangun dan langsung berupaya mengejar pelaku. Namun, upaya itu gagal karena kehilangan jejak.Saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, TS mengaku menjual hasil curiannya lewat media sosial. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Dari tersangka TS, polisi mengamankan, sebuah motor Honda Beat, ponsel Redmi Note 8, dan jaket warna hitam. Polisi juga mendapati 20 unit ponsel beragam merk dari rumah pelaku D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Adapun kerugian dari aksi kejahatan kedua pelaku diperkirakan lebih dari Rp 40 juta. Para pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke 2 KUH Pidana atau Pasal 363 Ayat 1-4 KUH Pidana. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_298409" align="alignleft" width="1280"]

Jambret ponsel dihadirkan dalam Konpers di Mapolres Grobogan, Senin (27/6/2022). (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Satu dari dua pelaku penjambretan yang beraksi di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah berhasil diamankan. Diketahui, pelaku yang diamankan tersebut berinisial TS.
Warga Kecamatan Genuk, Semarang itu ditangkap saat berada di rumahnya. Tak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terungkap saat korban melaporkan pada kepolisian.
Baca: Sakit Hati, Pria di Grobogan Nekat Bakar Mobil Selingkuhan Istri
Dijelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban, Titik Sugiarti (39), warga Sukolilo, Pati bersama suaminya sedang menunggu kuli bongkar di pinggir Jalan Brigjen Katamso Purwodadi.
Korban yang sempat tertidur dikagetkan oleh aksi pelaku. Sontak korban terbangun dan berteriak ‘Maling’.
”Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka. Kemudian tali tas lepas dan isi tas berisi HP berhasil dibawa kabur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (27/6/2022).
Pelaku kemudian kabur. Sesaat kemudian, suami korban terbangun dan langsung berupaya mengejar pelaku. Namun, upaya itu gagal karena kehilangan jejak.
Saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, TS mengaku menjual hasil curiannya lewat media sosial. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tersangka TS, polisi mengamankan, sebuah motor Honda Beat, ponsel Redmi Note 8, dan jaket warna hitam. Polisi juga mendapati 20 unit ponsel beragam merk dari rumah pelaku D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kerugian dari aksi kejahatan kedua pelaku diperkirakan lebih dari Rp 40 juta. Para pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke 2 KUH Pidana atau Pasal 363 Ayat 1-4 KUH Pidana.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi