Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan – Tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, SES akhirnya ditahan, Senin (4/7/2022). Itu setelah berkas terkait kasus itu dinyatakan lengkap.

Diketahui SES, diduga menyelewengkan anggaran desa dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086.

”Pada Senin (04/07/2022), pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Tersangka Dugaan Korupsi di Jatipecaron Grobogan Diperiksa

Tersangka nantinya ditahan dalam 20 hari ke depan, atau hingga 23 Juli 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Menurut Frengki, kerugian negara sebesar Rp 437.184.086 itu merupakan nominal yang dilaporkan Inspektorat Grobogan dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal pokok Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Usai ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, Tim Penyidik Kejari Grobogan telah menggeledah Kantor Desa Jatipecaron pada 9 Maret 2022 lalu.Meski ada kemungkinan keterkaitan beberapa pihak atas korupsi tersebut, namun Kejari baru menetapkan satu tersangka. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler